Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2023/PN Mjn 1.HENDRYKO PRABOWO, S.H
2.Haris Capry Sipahutar, S.H.
MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin ALIMUDDIN Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 484/P.6.11/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRYKO PRABOWO, S.H
2Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin ALIMUDDIN pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus dalam tahun 2023 bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WITA terdakwa dihubungi oleh ALWI melalui whatsapp yang bertanya dengan mengatakan ”ada barangkah?” kemudian terdakwa menjawab ”tunggu dulu nanti saya telfonkanki anggotaku”, setelah itu terdakwa menghubungi ACO melalui handphone merek VIVO Warna Sunshine Gold milik terdakwa dan menanyakan kepada ACO ”Ada barangkah?”, dan ACO langsung mengatakan ”ia, ada barang. Berapa kamu pesan?”, lalu terdakwapun segera menginformasikan ketersediaan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada ALWI dan terdakwa bersedia menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu sehingga terdakwa meminta ALWI untuk mengirimkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu ke Nomor Rekening milik adik terdakwa yang terdakwa kirimkan kepada ALWI melalui whatsapp. Sesaat setelah ALWI mengirimkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi ACO dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sachet seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk masing-masing sachet Narkotika jenis Sabu, sehingga harga keseluruhan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut adalah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), adapun sisa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. Setelah itu terdakwa dan ACO bertemu dirumah tante terdakwa yang beralamat di Desa Panyingkul, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, lalu bersama-sama berangkat menuju daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar menggunakan sepeda motor milik ACO untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari teman ACO.  Kemudian sesampainya terdakwa dan ACO di depan Alfamidi lebih tepatnya didepan SMP Wonomulyo, yang beralamat di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar sekitar pukul 13.50 WITA, Terdakwa dan ACO langsung mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan oleh teman ACO di atas batu depan SMP Wonomulyo, dimana pada saat itu Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan dalam pembungkus rokok ABS. Setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut dan terdakwa bersama ACO kembali ke rumah tante terdakwa yang beralamat di Desa Panyingkul, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu, pada pukul 14.30 WITA terdakwa bersama SYUKUR berangkat ke Majene menuju rumah ALWI yang beralamat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene untuk mengantarkan dan menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna merah putih kepada ALWI. Lalu pada pukul 15.30 WITA terdakwa dan SYUKUR tiba di rumah ALWI dan setibanya disana, terdakwa langsung menghubungi ALWI dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada ALWI “kamu dimana?”, lalu ALWI mengatakan “tunggu dirumah” dan setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit, ALWI pun tiba di rumahnya di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan bertemu dengan terdakwa yang membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna merah putih.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB: 3381/NNF/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel barang bukti   berupa 2 (Dua) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,1362 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan berdasarkan uji konfirmasi (+) positif mengandung metamfetamina.
  • Terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau mempunyai ijin dari pihak yang berwajib ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin ALIMUDDIN pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus dalam tahun 2023 bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WITA, ALWI menhubungi terdakwa untuk meminta terdakwa membelikan ALWI Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa bersama dengan ACO pergi menuju daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari teman ACO, Kemudian sesampainya terdakwa dan ACO di depan Alfamidi lebih tepatnya didepan SMP Wonomulyo, yang beralamat di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Terdakwa dan ACO langsung mengambil narkoba jenis shabu yang telah disimpan oleh teman ACO di atas batu depan SMP Wonomulyo, dimana pada saat itu Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan dalam pembungkus rokok ABS. Setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu tersebut dan terdakwa bersama ACO kembali ke rumah tante terdakwa yang beralamat di Desa Panyingkul, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu, terdakwa bersama dengan ACO dan salah satu teman terdakwa yaitu SYUKUR menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah tante terdakwa yang beralamat di Desa Panyingkul, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Setelah itu pada pukul 14.30 WITA terdakwa bersama SYUKUR berangkat ke Majene menuju rumah ALWI yang beralamat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene untuk mengantarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna merah putih. Lalu pada pukul 15.30 WITA terdakwa dan SYUKUR tiba di rumah ALWI dan setibanya disana, terdakwa langsung menghubungi ALWI dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada ALWI “kamu dimana”, lalu ALWI mengatakan “tunggu dirumah” dan setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit ALWI tiba di rumahnya di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, dan pada saat itu ALWI berkata “dimana kita menggunakan narkoba jenis shabu?” lalu SYUKUR berkata “dirumahmu saja”, lalu ALWI berkata “tunggu dulu, saya pergi cari kaca pirex” sehingga ALWI pergi mencari kaca pirex, lalu setelah 15 (lima belas) menit kemudian, ALWI datang kembali dan berkata kepada terdakwa “ayo mi, kita pergi menggunakan narkoba jenis shabu dirumah temanku” lalu terdakwa berkata “ayo mi”. setelah itu terdakwa dibonceng oleh ALWI dengan menggunakan motor milik ALWI sambil memegang 1 (satu) kantongan plastik warna merah putih yang berisikan 2 (dua) Sachet Plastik Bening Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan SYUKUR menggunakan sepeda motor seorang diri, namun sekitar pukul 16.30 WITA tepatnya di depan Puskesmas Lembang Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecaatan Banggae Timur Kabupaten Majene, terdakwa dan ALWI dihadang oleh anggota Satres Narkoba Polres Majene  yaitu saksi Andi Qadri Burhanudin dan saksi Yusri yang datang dari arah sebelah kanan, sehingga 1 (satu) kantongan plastik warna merah putih yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terjatuh/terlepas ke atas rumput sekitar 1 (satu) meter dari tempat terdakwa, dan pada saat yang bersamaan ALWI melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, begitupula juga dengan SYUKUR yang langsung putar arah dan melarikan diri.
  • Bahwa pada saat petugas Satres Narkoba Polres Majene bertanya kepada terdakwa “mana barangmu?”, lalu terdakwa menjawab “itu pak” (sambil menunjuk 1 (satu) kantong plastik warna merah putih)” setelah itu saat saksi YUSRI dan saksi ANDI QADRI beserta tim Satres Narkoba Polres Majene dengan disaksikan oleh saksi DARMAN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kantong plastik tersebut, tim Satres Narkoba Polres Majene menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB: 3381/NNF/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang di tandatangani oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel barang bukti   berupa 2 (Dua) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,1362 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan berdasarkan uji konfirmasi (+) positif mengandung metamfetamina.
  • Terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau mempunyai ijin dari pihak yang berwajib ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya