Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2020/PN Mjn | 1.FAISAL NUR, S.H., M.H. 2.NURHIDAYATI, S.H. |
AGUS Als. ACO Bin DAPA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2020/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-937/P.6.11/Eku.2/09/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------------Bahwa terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Jalan Poros Majene Mamuju tepatnya di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Lk. SUAIB yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------- Kedua ------------Bahwa terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Jalan Poros Majene Mamuju tepatnya di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka yaitu saksi korban Pr. RAHMATIA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |