Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2020/PN Mjn 1.FAISAL NUR, S.H., M.H.
2.NURHIDAYATI, S.H.
AGUS Als. ACO Bin DAPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-937/P.6.11/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL NUR, S.H., M.H.
2NURHIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Als. ACO Bin DAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------------Bahwa terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Jalan Poros Majene Mamuju tepatnya di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Lk. SUAIB yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira Pukul 18.30 Wita bertempat di Pasar Rondo Kab. Enrekang Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Pick Up warna putih No. Pol. DC 8430 AV yang mengangkut sayur mayur memulai perjalanan/ berangkat menuju Kab. Mamuju.
  • Bahwa Terdakwa saat ditempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita bertempat di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene, dalam keadaan kondisi jalanan lurus, kendaraan sepi, dan cuaca cerah pada pagi hari dengan kecepatan relatif sedang, Terdakwa tidak membunyikan klakson dan pengereman sehingga menabrak dari belakang sepeda motor honda supra tanpa TNKB yang dikendarai oleh korban Lk. SUAIB berboncengan dengan saksi korban RAHMATIA yang mengakibatkan kendaraan sepeda motor terjatuh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Lk. SUAIB meninggal dunia karena mengalami luka-luka/ pendarahan, berdasarkan:
  • Surat Keterangan Kematian Nomor:011/RSUD/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Majene yang ditandatangani oleh dr. AHMAD, S. An. M. Kep.
  • bernama SUAIB, pasien masuk dengan keadaan tidak sadar dengan hasil pemeriksaan didapatkan: keluar darah dari mulut dan telinga, luka robek pada kepala, luka robek pada ketiak, luka lecet pada hidung, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bibir bawah akibat kecelakaan lalu lintas.

------------Perbuatan terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------

Kedua

------------Bahwa terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Jalan Poros Majene Mamuju tepatnya di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka yaitu saksi korban Pr. RAHMATIA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira Pukul 18.30 Wita bertempat di Pasar Rondo Kab. Enrekang Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Pick Up warna putih No. Pol. DC 8430 AV yang mengangkut sayur mayur memulai perjalanan/ berangkat menuju Kab. Mamuju.
  • Bahwa Terdakwa saat ditempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 05.30 Wita bertempat di Dusun Deking Desa Lombong Kec. Malunda Kab. Majene, dalam keadaan kondisi jalanan lurus, kendaraan sepi, dan cuaca cerah pada pagi hari dengan kecepatan relatif sedang, Terdakwa tidak membunyikan klakson dan pengereman sehingga menabrak dari belakang sepeda motor honda supra tanpa TNKB yang dikendarai oleh korban Lk. SUAIB berboncengan dengan saksi korban RAHMATIA yang mengakibatkan kendaraan sepeda motor terjatuh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pr. RAHMATIA mengalami luka-luka, berdasarkan:
  • Visum et Repertum Nomor:27/RSUD/C-5/VII/2020 tanggal 25 Juli 2020 ditandatangani oleh dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene atas nama dr. H. MUH. AMJAD.
  • Kesimpulan bernama RAHMATIA, pasien masuk dengan keadaan sadar dengan hasil pemeriksaan didapatkan: memar pada perut, memar dibawah mata kiri, memar pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas.

------------Perbuatan terdakwa AGUS Als. ACO bin DAPA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya