Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar Pukul 21.30 Wita, bertempat di Halaman Mesjid Al Huda Baturoro Desa Tubo Selatan Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Polres Majene telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan“ terhadap MUHAMMAD ASLAN yang dilakukan oleh tersangka MUH. FIRZAM T dan MUHAMMAD TAHIR K Alias TAHIR Bin ABDUL KADIR dengan cara MUH. FIRZAM T melakukan penganiayaan dengan memukul 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong yang dikepal dan mengenai bagian sebelah kanan belakang kepala korban kemudian dilerai oleh jemaah Mesjid, setelah korban diamankan datanglah MUHAMMAD TAHIR K Alias TAHIR Bin ABDUL KADIR melakukan penganiayan terhadap korban dengan memukul korban 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong yang dikepal dan mengenai telinga kanan korban. |