Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Mjn Hj. BUNGADIA SYARIFUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. BUNGADIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAMIN, SHHj. BUNGADIA
Tergugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHSYARIFUDDIN
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. ITOL SYAIFUL TONRA, MM
2Ir. Hj. ICHWANTI
3MASLIANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHDrs. H. ITOL SYAIFUL TONRA, MM
2IKHSAN,SHIr. Hj. ICHWANTI
3IKHSAN,SHMASLIANTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas obyek  sengketa.

3. Menyatakan bahwa obyek sengketa mengenai tanah pekarangan seluas 246 m2 terletak di Binanga, Kelurahan Labuang ,Kecamatan Banggae Timur,Kabupaten Majene dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jln.KH.Daeng
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Setapak/rumah Hj.Sitti Asiah.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Selpiah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Hj.Israwati

Adalah milik penggugat yang didapatkan dari orang tuanya bernama Sahariah.

4. Menyatakan  bahwa Sertifikat atas nama Penggugat No.02048/ Surat Ukur No.00323/Labuang/2019 tertanggal 19.04.2019 mengikat diatas obyek sengketa dan sah menurut hukum.

5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat masuk membangun kios penjualan dan menganggap sebagai milik dari Turut Tergugat I,kemudian  tindakan Turut Tergugat I mengakui sebagai milik dari orang tuanya (Tonra). demikian halnya Tindakan Turut Tergugat II. III  mengakui juga obyek sengketa sebagai milik dari kakeknya  (Aco Salasa) adalah perbuatan melanggar hukum.

6. Menghukum Tergugat dengan memdirikan kios penjualan tanpa seizin dari Penggugat  dan Turut Tergugat I mengakui milik dari orang tuanya (Tonra), demikian pula Turut Tergugat II, III yang mengakui sebagai milik dari  kakeknya (Aco Salasa ) atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk membongkar kios penjualan yang berdiri / didirikan diatas oyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun juga.

7. Menyatakan bahwa semua surat-surat yang dibuat oleh Tergugat, Turut Tergugat I, II, III yang terbit diatas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum.

8. Menghukum Turut Tergugat I. II, III untuk tunduk dan mentaati putusan.

9.Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang adil dan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak