Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Mjn | Hj. BUNGADIA | SYARIFUDDIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jul. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2022/PN Mjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Jul. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas obyek sengketa. 3. Menyatakan bahwa obyek sengketa mengenai tanah pekarangan seluas 246 m2 terletak di Binanga, Kelurahan Labuang ,Kecamatan Banggae Timur,Kabupaten Majene dengan batas-batas:
Adalah milik penggugat yang didapatkan dari orang tuanya bernama Sahariah. 4. Menyatakan bahwa Sertifikat atas nama Penggugat No.02048/ Surat Ukur No.00323/Labuang/2019 tertanggal 19.04.2019 mengikat diatas obyek sengketa dan sah menurut hukum. 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat masuk membangun kios penjualan dan menganggap sebagai milik dari Turut Tergugat I,kemudian tindakan Turut Tergugat I mengakui sebagai milik dari orang tuanya (Tonra). demikian halnya Tindakan Turut Tergugat II. III mengakui juga obyek sengketa sebagai milik dari kakeknya (Aco Salasa) adalah perbuatan melanggar hukum. 6. Menghukum Tergugat dengan memdirikan kios penjualan tanpa seizin dari Penggugat dan Turut Tergugat I mengakui milik dari orang tuanya (Tonra), demikian pula Turut Tergugat II, III yang mengakui sebagai milik dari kakeknya (Aco Salasa ) atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk membongkar kios penjualan yang berdiri / didirikan diatas oyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun juga. 7. Menyatakan bahwa semua surat-surat yang dibuat oleh Tergugat, Turut Tergugat I, II, III yang terbit diatas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum. 8. Menghukum Turut Tergugat I. II, III untuk tunduk dan mentaati putusan. 9.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Jika Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang adil dan menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |