Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON ;untuk seluruhnya ; ------------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana menjual tanah orang lain sebagaimana Pasal 385 KUHPidana ; -------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor : 301 S.Tap / / VIII / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Agustus 2022 ; --------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan Status Tersangka A. DARMAWTI (PEMOHON I) dan SANTI WIDIASTUTY NUR.(PEMOHON II) seketika setelah putusan ini diucapkan ; ---------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PARA PEMOHON ; ------
- Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; --------------------------------------------------------------
Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya |