Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H
AKHMAD NUR Bin Alm. SAMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/P.6.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD NUR Bin Alm. SAMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKHMAD NUR Bin Alm. SAMIR Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu, dalam bulan Mei 2024, dan Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar Pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu, dalam bulan Juni 2024 di Sport Center Rangas di Lingkungan Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan di  Masjid Agung Ilaikal Mashir di Lingkungan Tanangan Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene, Atau setidak tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan Mengadili, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dimana Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan perbarengan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Sport Center Rangas di Lingkungan Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Terdakwa yang sedang berada di Sport Center Rangas kemudian melihat dua orang perempuan yang akan berolahraga lalu menyimpan handphonenya didalam bagasi motornya, selanjutnya Terdakwa mendekati motor tersebut dan langsung membuka sadel motor perempuan tersebut menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y02 Warna Orchid Blue dengan nomor IME I 863329061433156 dan IME II 863329061433149 milik saksi SAFA dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y02 Warna Orchid Blue dengan nomor IME I 867101065151613 dan IME II 867101065151605 milik saksi NURFAIZAH, setelah mengambil Handphone tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Lingkungan Tg Batu Barat, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam bulan Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi MUH MAKSUM ANSYARI Alias ACCUNG kemudian Terdakwa meminta untuk menggadaikan 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Y02 Warna Orchid Blue dengan nomor IMEI I 863329061433156 dan IMEI II 863329061433149 tanpa dilengkapi dengan dus, dan Anak saksi pun menyetujuinya, selanjutnya Anak saksi pun pergi dan bertemu dengan saksi WAHYUDI Alias WAHYU dan Anak Saksi menanyakan “Dimana tempat gadai Handphone”, selanjutnya saksi WAHYUDI Alias WAHYU mempertanyakan terkait pemilik serta harga Handphone tersebut, selanjutnya anak saksi menerangkan bahwa pemilik Handphone tersebut adalah Anak Terdakwa AKHMAD NUR dan akan digadaikan dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun karena tidak memiliki uang sejumlah tersebut kemudian saksi WAHYUDI Alias WAHYU melakukan penawaran dengan harga Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Anak Saksipun menyetujuinya. Selanjutnya setelah Anak saksi menyerahkan Handphone dan menerima uang pembayaran tersebut kemudian Anak saksi kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Anak Saksi pun pergi.
  • Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih pada bulan Juni 2024 pukul 11.30 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi MUH RAJIB Alias RAJIB di Pasar Sentral Majene dengan maksud untuk menjual 1 (satu) Merk Vivo Y02 Warna Orchid Blue dengan nomor IME I 867101065151613 dan IME II 867101065151605 dan 1 (satu) buah charger Handphone dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan bahwa Handphone tersebut adalah Handphone milik teman Terdakwa yang sedang butuh uang, selanjutnya Saksi Muh RAJIB Alias RAJIB menghubungi kakaknya atas nama Saksi MURNIATI Alias ICCI yang kebetulan sedang mencari Handphone, kemudian setelah melakukan pengecekan handphone tersebut dan Saksi MURNIATI Alias ICCI menyetujuinya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Merk Vivo Y02 Warna Orchid Blue dengan nomor IME I 867101065151613 dan IME II 867101065151605 dan 1 (satu) buah charger Handphone tanpa dilengkapi dengan dus, selanjutnya Terdakwa pergi.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa yang akan melaksanakan shalat jumat di Masjid Agung Ilaikal Mashir di Lingkungan Tanangan Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene kemudian melihat banyak motor yang terparkir, kemudian langsung membuka sadel motor yang berada disamping motor Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa terlebih dahulu meraba barang yang ada dalam sadel motor tersebut selanjutnya Terdakwa menemukan Handphone dalam sadel motor tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil  1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna Glacier White dengan nomor IMEI 1 860363061443405 dan IMEI 2 860363061443413 selanjutnya Terdakwa masuk kedalam masjid dan melaksanakan shalat jumat setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUDI dan menyampaikan bahwa akan menggadai 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna Glacier White dengan nomor IMEI 1 860363061443405 dan IMEI 2 860363061443413 tanpa dilengkapi dengan dus, kemudian saksi WAHYUDI menyetujuinya. Selanjutnya Saksi WAHYUDI pergi menemui Saksi ACO dengan maksud untuk menggadai HP tersebut dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi ACO pun menyetujuinya, kemudian setelah menerima hasil gadai handphone tersebut, Saksi WAHYUDI menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) minggu menggadai handphone tersebut kemudian Terdakwa di jemput oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi SAFA SAHAHRANI, saksi NURFAIZAH dan Saksi RUSLI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).----------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya