Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2021/PN Mjn 1.SYARKIYAH M, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
HALIM Bin Alm SUDARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2021/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-963/P.6.11/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYARKIYAH M, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIM Bin Alm SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa HALIM Bin (Alm) SUDARMAN pada Hari selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Manunggal Lingkungan Galung Selatan Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa bermula pada tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 Wita ketika orang-orang sedang sholat subuh bertempat di Lingkungan Galung Selatan Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kebupaten Majene terdakwa keluar dari rumah untuk mencari kelapa yang jatuh di sekitar rumah saksi ABDUL HAFID Alias BAPA EKKI, pada saat itu terdakwa melihat jendela rumah ABDUL HAFID Alias BAPA EKKI tidak terkunci dan terbuka, lalu terdakwa membuka jendela rumah tersebut dari luar kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek OPPO yang tersimpan di atas kepala saksi NIHLA MALIKA Alias NIHLA Bin ABDUL HAFID yang sedang tidur, sehingga timbul niat terdakwa untuk mencuri handphone tersebut, setelah itu terdakwa mengambil handphone 1 (satu) unit tersebut dari jendela rumah saksi ABDUL HAFID Alias BAPA EKKI dengan cara memasukkan setengah badan terdakwa dengan menggunakan tangan setelah itu terdakwa menutup kembali jendela tersebut dan handphone tersebut terdakwa kantongi 

  • lalu terdakwa pergi cari kelapa disekitar rumah saksi ABDUL HAFID Alias BAPA EKKI lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa Sekitar seminggu kemudian 1 (satu) unit handphone merek OPPO, nomor Imei 1 : 868532057364591, Imei 2:868532057364583 terdakwa jual kepada saksi IWAN di lokasi proyek pembangunan Kampus Unsulbar di Lingkungan Parang-parang Kab. Majene seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone curian tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membeli bensin, rokok, makanan dan kebutuhan terdakwa sehari-hari
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO, nomor Imei 1 : 868532057364591, Imei 2 : 868532057364583 milik NIHLA MALIKA Alias NIHLA Bin ABDUL HAFID tanpa ijin mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya