---------- Pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 17:30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NABILA NUR RAMADANI Alias NABILA Bin JUNAEDI terhadap korban KORBAN WIDAYANTI Alias KORBAN Binti ASWAD di Lingkungan Pangali-ali Kelurahan Pangali-ali Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
----------- Tersangka NABILA NUR RAMADANI Alias NABILA Bin JUNAEDI melakukan Penganiayaan dengan cara menampar Korban pada pipi sebelah kiri dan menjambak rambut menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali.
----------- Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUH.Pidana |