Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Mjn | H. Abdul Latif Abu bin P. Abu | 1.Nardia 2.Bahri 3.Suarni 4.Hapati 5.Hasbi, 6.Nasar 7.Muhsin 8.Syukur 9.Idris 10.Dinar 11.Hj. Baya 12.Dahlia 13.Nasawia, 14.Syarifah 15.Kindo Mida 16.Ka’dia 17.Salam 18.Malik 19.Naima 20.Amir Lombeng 21.Mansyur 22.Irma binti Muhtar 23.Ramlah binti Tola 24.Puang Murni 25.Gazali, 26.Nurgan Said 27.Taslim 28.Kahar 29.Kamaria, 30.Amma 31.Maming 32.Suaib 33.Mira 34.Mannan 35.Kasman 36.Nura 37.Hadiria 38.Rustam, 39.Alimin 40.Tasman 41.Rahmania 42.Nurmiati, 43.Nurdin 44.Harja 45.Kullang 46.Mariana 47.Farida 48.Anas Urfiah 49.Bicci 50.Rahmi 51.Rindu 52.Jasman bin Jawas 53.Mama Andri Alias Alam, 54.Marialam 55.Kindo Kedi 56.Rubi 57.Pa’dia 58.Nurmia 59.Ramli 60.Hudalia 61.Amma Tamin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2022/PN Mjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Cilallang, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan luas 8.712 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara :Rumah Mansur, Murni, dan Pai Sebelah Selatan : Jalan Setapak Sebelah Barat : Jalan Setapak Seblah Timur : Rumah Tamin, Puddin, Ela, Lia, Jalal, Kedi, Cula 3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa tersebut telah bersertifikat atas nama Penggugat yang bernama Abdul Latif Abu. 4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa tersebut adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah yang dimaksud atas nama para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan para Tergugat maupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
3. Total kerugian sebesar Rp. 970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). 8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. 9. Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan walaupun ada upaya hukum dari para Tergugat oleh karena Penggugat mempunyai bukti-bukti yang otentik terhadap kepemilikan tanah objek sengketa tersebut. 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini. SUBSIDAIR Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |