Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Mjn | 1.Maraittang Binti Husen Alias Bintang 2.Hj. Rahabiah Binti Husen |
1.RIDWAN SYAH ALIAS RIDUAN 2.MA'DUA 3.HAMKA Alias PAPA' ANA |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Mjn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ; 2. Menyatakan objek sengketa, Awalnya adalah milik kakek/Nenek Para Penggugat, yang bernama I BALANG dan Istrinya yang bernama I KA’DI, yang menguasai dan mengelolah Tanah Miliknya (Obyek sengketa sejak Tahun 1901 sampai dengan Tahun 1946 dan setelah keduanya meninggal dunia dilanjutkan oleh anak perempunnya yang bernama Pr.Mu’mina Alias Kindo’ Johari Bersama suaminya yang bernama Husen, dan setelah Mu’minah dan Suaminya juga meninggal dunia, Maka Obyek sengketa selanjutnya beralih waris dan dikelolah oleh anaknya yang bernama MARAITTANG Alias BINTANG Bersama suaminya yang bernama ALI, bersama anak kandungnya bernama Hj.RABIAH (Para Penggugat). Berdasarkan bukti penguasaan Fisik surat Wajib Pajak PBB diatas Obyek sengketa dengan Nomor : 76.02.011.007.003.0029.0. atas nama ALI/BINTANG. ; 3. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa sebidang Tanah Perkebunan/Pertanian, yang terletak Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, yang Luas keseluruhan + 2.000. M2, diatasnya masih tumbuh dan berdiri kokoh, Pohon Kelapa, Pohon Asam Jawa, dan Pohon Asambi Milik Para Penggugat, dengan batas-batasnya :
Adalah Milik Para Penggugat. 4. Menyatakan Bahwa tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, dengan sengaja, secara Bersama-sama, memohonkan Sertifikat diatas Obyek sengketa, Sehingga Pihak Pertanahan Kabupaten Majene, Menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah sengketa milik Para Penggugat, sehingga terbitlah sertifikat : 4.1 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00026 atas nama MA’DUA Tahun 2020.- 4.2 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01679 atas nama HAMKA Tahun 2020.- melalui Program PTSL Tahun 2020, Diatas Obyek sengketa, tanpa Seijin dan/atau sepengetahuan Para Penggugat sebagai Pemilik, adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH).; 5. Menyatakan Bahwa selama dalam pengelolaan Obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Penggugat, yang sejarahnya telah nyata berpindah waris dari kakek/nenek ke Anak, dan selanjutnya dari anak ke Cucu, maka selama itupula, tidak pernah ada Oknum maupun pribadi, yang keberatan atau pun mengaku sebagai Pemilik selain dari Pada Para Penggugat. Dan tidak pula pernah diperjual-belikan atau dipindah tangankan oleh Para Penggugat kepada orang lain, Sehinnga penguasaan yang dilakukan Para Penggugat selama ini adalah Syah secara Hukum. ; 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I bernama RIDWAN SYAH Alias RIDUAN, yang datang secara tiba-tiba dan menegur H.BAHTIAR (anak Penggugat), saat hendak membersihkan Obyek sengketa, dengan menyampaikan bahwa obyek tersebut telah ada yang punya seseorang yang bernama MA’DUA (Tergugat II ), dan HAMKA Alias Papa’ Ana (Tergugat III) adalah tidak benar, serta tidak berdasar hukum. ; 7. Menyatakan bahwa atas tindakan dan perbuatan Para Tergugat 1, Tergugugat 2, Tergugat 3, Turut tergugat 1, dan Turut Tergugat 2, serta turut Tergugat 3, yang telah bekerjasama dengan Dasar Niat yang tidak beritikad baik dalam proses menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Akta outentik maupun surat akte dibawah tangan diatas Obyek sengketa, yang BUKAN atas nama Para Penggugat sebagai Pemilik syah atas Obyek Gugatan, adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan melawan Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa. ; 8. Menyatakan atas penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Mengklaim, dan membuat surat diatas obyek sengketa, serta telah merusak Tanaman yang ada diatas Tanah sengketa, adalah sangat merugikan penggugat sehingga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan dinyatakan tidak syah, maka dengan demikian patut kiranya di laksanakan Pengosongan dan/atau Pembongkaran Patok Batas maupun Pagar Milik Para Tergugat diatas tanah sengketa, lalu Para Tergugat maupun Para turut Tergugat, Menyerahkan tanah sengketa tersebut, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi. ; 9. Menghukum Para Tergugat, dan Para turut tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya, untuk meninggalkan objek sengketa, untuk dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan diatas tanah sengketa lalu Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa ganti rugi dan / atau tanpa syarat. 10. Menyatakan apabila ada surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa, baik berupa surat akta dibawah tangan maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hibah maupun akte Jual beli, bukan atas nama Para Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat diatas Obyek sengketa maupun Penggugat. ; 11. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah syah dan berharga. 12. Menghukum Para Tergugat maupun para Turut tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. Dan atau.- Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |