Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Mjn AKHMAD AWALUDDIN 1.MUH. KHAIDIR
2.RASMULIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AKHMAD AWALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN MA'RUFAKHMAD AWALUDDIN
Tergugat
NoNama
1MUH. KHAIDIR
2RASMULIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4940-01-008604-10-7 Tanggal 12 Februari 2014; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 87.754.492,- (Delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah)). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan milik Tergugat II dengan bukti kepemilikan SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak