Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4940-01-008604-10-7 Tanggal 12 Februari 2014; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 87.754.492,- (Delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah)). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan milik Tergugat II dengan bukti kepemilikan SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 1278 Kel Totoli kec Banggae Kab Majene untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|