Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2023/PN Mjn 1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
3.Haris Capry Sipahutar, S.H.
MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-469 /P.6.11/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. TAUFIK THALIB, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
3Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------- Bahwa terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar jam 03.00 wita, di kost yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di kost yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menepatkan seseorang dibawah kekuasaanya secara melawan hukum, baik di dalam maupun diluar perkawinan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Awalnya pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 Sekitar jam 03.00 wita terdakwa hendak melakukan pencurian di rumah atau kost, dimana terdakwa tidak pernah menentukan rumah atau kost yang akan terdakwa masuki, Jadi terdakwa hanya memasuki rumah atau kost secara acak, selanjutnya sekitar jam 03.15. wita terdakwa keluar dari rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan Totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene tepatnya dekat sekolah SMK 5 Majene, dengan membawa sebilah parang yang tidak memiliki sarung serta 1 buah obeng. Kemudian parang tersebut terdakwa selipkan di badan sebelah kanan dan terdakwa tutupi memakai jaket hoodie warna putih hitam sedangkan untuk 1 buah obeng terdakwa masukkan ke dalam saku belakang sebelah kiri celana pendek yang terdakwa kenakan saat itu. Setelah berangkat dari rumah, terdakwa pakai tudung hoodie tersebut sehingga menutupi sebagian wajah, yang hanya menyisahkan mata dan hidung, agar tidak mudah ketahuan. Kemudian terdakwa beranjak menuju kost-kostan pelangi milik Saksi Korban yakni FITRI ZAKARIA. Setelah berada di depan kost tersebut, terdakwa sempat mencari barang yang bisa terdakwa jual ataupun uang, namun tidak menemukannya. Selanjutnya terdakwa mendekati Saksi korban yang berada dalam kamar tersebut yang tertidur lelap dalam posisi miring ke kanan, kemudian terdakwa jongkok di belakang perempuan tersebut sembari memegang dan meraba bagian payudara sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, tidak lama berselang Saksi Korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong sehingga terdakwa panik dan lari meninggalkan tempat kost kost an milik Saksi korban.
  • Bahwa Terdakwa membawa sebilah parang yang diselipkan di badan sebelah kanan terdakwa dengan tujuan untuk dapat memperlancar aksi kejahatannya, kemudian dengan sebilah parang tersebut Terdakwa dapat menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya karena Korban tidak berani melakukan perlawanan maupun pembelaan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM tersebut Saksi Korban FITRI ZAKARIA  menjadi trauma dengan kejadian yang menimpanya.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf b Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua

-------- Bahwa terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar jam 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Perumahan Dosen yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar jam 04.00 wita di Perumahan Dosen yang beralamat di Lingkungan passarang kelurahan totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene menuju rumah tinggal Saksi Korban An. MILA JUMARLIS, M.Kom, Sebelum memasuki rumah Saksi Korban terdakwa mengintip lewat jendela dan melihat dompet yang berada di meja. Selanjutnya terdakwa mematikan KWH (meteran PLN) agar semua lampu padam selanjutnya terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah terdakwa siapkan, namun karena jendela tersebut memilik terali (besi pengaman), terdakwa kemudian memasukkan tangan kanan terdakwa lewat jendela dan meraba bagian tempat kunci pintu. Setelah terdakwa berhasil masuk terdakwa langsung mengambil uang yang ada dalam dompet sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa berhasil mendapatkan uang tersebut terdakwa langsung meninggalkan rumah tinggal saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MUSLIM Alias MUSLIM Bin ADAM tersebut Saksi Korban MILA JUMARLIS, M.Kom mengalai kerugian sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, ke 5 KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya