Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Mjn THAMRIN SIRADJOE 1.RASA BULAN Alias UWA ALIF
2.SYAMSIAR AHMAD Alias SIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THAMRIN SIRADJOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHTHAMRIN SIRADJOE
Tergugat
NoNama
1RASA BULAN Alias UWA ALIF
2SYAMSIAR AHMAD Alias SIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Sengketa berupa Tanah Pekarangan, terletak di Lingkungan Talumung (Dahulu disebut Lingkungan Lembang), Kelurahan Tande Timur (Dahulu  disebut Kelurahan Baurung), Kecamatan Banggae Timur (Dahulu disebut Kecamatan Banggae), Kabupaten Majene (Dahulu disebut Daerah Tingkat II Majene), Provinsi Sulawesi Barat (Dahulu disebut Sulawesi Selatan), Dengan Luas   +  15 x 20 M2 atau  + 300 (Meter Persegi). dengan batas-batasnya sebagai berikut :
    •  

    Timur

    :

    Berbatasan dengan Drainase/Saluran pembuangan air limbah, selanjutnya Jalan Umum Lingkungan menuju Komplek BTN Lino maloga. ;

    •  

    Selatan

    :

    Berbatasan dengan Drainase/Saluran pembuangan air limbah, selanjutnya Jalan Umum Lingkungan Talumung. ;

    •  

    Utara

    :

    Berbatasan dengan Sisa Tanah Komplek BTN Lino Maloga Talumung, selanjutnya Bangunan BTN Lino Maloga Milik Rosmalanur dan (Tergugat I)Rasabulan. ;

    •  

    Barat

    :

    Berbatasan dengan dahulu Tanah milik Abdul Wahab, dan sekarang milik Andre (Anggota Polres Majene yang masih Aktif).

Adalah Tanah Milik penggugat dan berhak Atas Tanah sengketa, yang diperoleh secara syah melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah Nomor : 36/ PPAT/BG/V/99, tertanggal 1 Mei 1999.-.;

3. Menyatakan Syah Bukti Surat Penggugat diatas Obyek gugatan, berupa Akta Hibah Nomor: 36/ PPAT/BG/V/99, tertanggal 1 Mei 1999.- diatas Obyek Gugatan, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk itu, mengikat sebagai Bukti Outentik yang syah diatas Obyek Tanah sengketa.;

4. Menyatakan, bahwa atas penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, lalu Tergugat I melakukan Pembangunan Bangunan Non Permanen, berupa Tempat usaha (Jual makanan jadi dan Campuran) atas ijin Penggugat, dan selanjutnya tergugat I membangun bangunan WC ( Kamar Mandi) Permanen diatas tanah sengketa, tanpa se-ijin dengan Penggugat, lalu kemudian Tergugat I tidak Mengakui kepemilikan Penggugat, serta tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).;

5. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat I yang memberikan alasan bahwa obyek sengketa adalah tanah Milik Syamsiar Ahmad (Tergugat II), yang mengakui dirinya saat mediasi II (Kedua) dihadapan Pemerintah kelurahan Tande Timur sebagai perwakilan (Kuasa) dari PT.Lino Maloga, dan tergugat II pun hadir, Tanpa membawa dasar dan bukti outentik yang kuat diatas obyek sengketa, adalah tidak syah, serta merupakan perbuatan melawan Hukum (PMH).;

6. Menyatakan bahwa Tergugat I (Rasabulan Alias Uwa’ Alif) dan tergugat II, (Syamsiar Ahmad Alias Siar) tidak berhak diatas Tanah Obyek sengketa. ;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan tempat usaha miliknya dan atau pun Bangunan WC (kamar mandi) Permanen diatas tanah Sengketa, lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;

8. Menyatakan apabila ada surat-surat lain, yang terbit diatas tanah sengketa, baik surat akta dibawah tangan, maupun surat akte Outentik berupa akte Hibah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat maupun obyek sengketa.;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya. ;

10. Menghukum Tergugat I dan tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

Dan atau-

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak