Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Mjn | THAMRIN SIRADJOE | 1.RASA BULAN Alias UWA ALIF 2.SYAMSIAR AHMAD Alias SIAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Mjn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Tanah Milik penggugat dan berhak Atas Tanah sengketa, yang diperoleh secara syah melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah Nomor : 36/ PPAT/BG/V/99, tertanggal 1 Mei 1999.-.; 3. Menyatakan Syah Bukti Surat Penggugat diatas Obyek gugatan, berupa Akta Hibah Nomor: 36/ PPAT/BG/V/99, tertanggal 1 Mei 1999.- diatas Obyek Gugatan, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk itu, mengikat sebagai Bukti Outentik yang syah diatas Obyek Tanah sengketa.; 4. Menyatakan, bahwa atas penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, lalu Tergugat I melakukan Pembangunan Bangunan Non Permanen, berupa Tempat usaha (Jual makanan jadi dan Campuran) atas ijin Penggugat, dan selanjutnya tergugat I membangun bangunan WC ( Kamar Mandi) Permanen diatas tanah sengketa, tanpa se-ijin dengan Penggugat, lalu kemudian Tergugat I tidak Mengakui kepemilikan Penggugat, serta tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).; 5. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat I yang memberikan alasan bahwa obyek sengketa adalah tanah Milik Syamsiar Ahmad (Tergugat II), yang mengakui dirinya saat mediasi II (Kedua) dihadapan Pemerintah kelurahan Tande Timur sebagai perwakilan (Kuasa) dari PT.Lino Maloga, dan tergugat II pun hadir, Tanpa membawa dasar dan bukti outentik yang kuat diatas obyek sengketa, adalah tidak syah, serta merupakan perbuatan melawan Hukum (PMH).; 6. Menyatakan bahwa Tergugat I (Rasabulan Alias Uwa’ Alif) dan tergugat II, (Syamsiar Ahmad Alias Siar) tidak berhak diatas Tanah Obyek sengketa. ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan tempat usaha miliknya dan atau pun Bangunan WC (kamar mandi) Permanen diatas tanah Sengketa, lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.; 8. Menyatakan apabila ada surat-surat lain, yang terbit diatas tanah sengketa, baik surat akta dibawah tangan, maupun surat akte Outentik berupa akte Hibah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat maupun obyek sengketa.; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya. ; 10. Menghukum Tergugat I dan tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. Dan atau- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |