Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2024/PN Mjn | 1.A. Tenriwali, S.H 2.Justica Heru Violagita, S.H |
AHMAD RAZAK Alias AHMAD Bin RAZAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1465/P.6.11/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa Ia terdakwa AHMAD RAZAK Alias AHMAD Bin RAZAK pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dekat perbatasan Majene-Polman Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- -------Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Bulutupang Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, kemudian TASLIM (DPO) datang dan menawarkan barang kepada Terdakwa, yang terdakwa ketahui bahwa barang yang di maksud tersebut adalah narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menyepakatinya dan bersedia membeli dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian TASLIM (DPO) pergi dan Terdakwa juga pergi bekerja di daerah Taraujung Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene. Kemudian pada pukul 15.15 Wita. Terdakwa pulang kerumahnya, tidak lama kemudian pada pukul 15.40 Wita Terdakwa didatangi oleh TASLIM (DPO) dan mempertanyakan jadi atau tidaknya Terdakwa memesan narkotika jenis shabu dan Terdakwapun mengiyakannnya, selanjutnya pada pukul 17.10 Wita, TASLIM (DPO) mendatangi Terdakwa lagi dirumahnya dan menyampaikan bahwa barang tersebut bisa diambil setelah isya di perbatasan Majene Polman dan narkotika jenis shabu tersebut dibungkus menggunakan tissue putih dan di simpan di kantong motor Scoopy merah, selanjutnya Terdakwa mempertanyakan terkait cara pembayarannya dan TASLIM (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk menyimpan uang pembelian narkotika tersebut di kantong motor Scoopy merah tempat penjual narkotika itu menyimpan narkotikanya. Selanjutnya pada pukul 18.10 Wita Terdakwa menuju ke Perbatasan Majene Polman menggunakan sepeda motor satria warna merah hitam, namun ketika di perjalanan ban motor Terdakwa bocor, setelah itu Terdakwa terlebih dahulu mmperbaikinya dan setelah ban motor Terdakwa sudah dapat digunakan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan sekitar 19.00 Wita Terdakwa singgah kerumah teman Terdakwa bernama UDIN di Lingkungan Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan meminta tolong untuk di carikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta Sdr.UDIN untuk membawa motor Terdakwa dan Terdakwa memberikan kunci motor dan STNK tersebut kepada Sdr. UDIN, selanjutnya pada pukul 19.25 Wita Sdr.UDIN datang bersama dengan seorang wanita dan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya menyampaikan bahwa motor Terdakwa telah Sdr.UDIN gadai kemudian Terdakwa mempertanyakan kepada Sdr.UDIN terkait motor apakah yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Sdr. UDIN mempersilahkan Terdakwa untuk menggunakan motornya yaitu Motor Scoopy warna merah hitam, kemudian Terdakwapun melanjutkan perjalanannya, selanjutnya pada pukul 19.50 Wita di dekat perbatasan Majene-Polman Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Terdakwa melihat ciri-ciri motor yang dimaksud oleh TASLIM (DPO) yaitu motor Scoopy merah dan Terdakwa langsung menghampiri motor tersebut dan mengecek kantong motor tersebut dan menemukan Tissu putih yang di maksud oleh TASLIM (Dpo), kemudian Terdakwa menyimpan uang Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) uang pembelian narkotika di kantong motor. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya, namun pada saat di perjalanan pulang sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Jendral sudirman Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene (Samping Café Alami Kopi) di berhentikan oleh Petugas kepolisian, kemudian Terdakwa langsung membuang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue dengan dililit isolasi bening. Selanjutnya petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan membuka barang tersebut yang berisi 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.-------------------------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------Bahwa Ia terdakwa AHMAD RAZAK Alias AHMAD Bin RAZAK pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral sudirman Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Bulutupang Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, kemudian TASLIM (DPO) datang dan menawarkan barang kepada Terdakwa, yang terdakwa ketahui bahwa barang yang di maksud tersebut adalah narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menyepakatinya, kemudian TASLIM (DPO) pergi dan Terdakwa juga pergi bekerja di daerah Taraujung Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene. Kemudian pada pukul 15.15 Wita. Terdakwa pulang kerumahnya, tidak lama kemudian pada pukul 15.40 Wita Terdakwa didatangi oleh TASLIM (DPO) dan mempertanyakan jadi atau tidaknya Terdakwa memesan narkotika jenis shabu dan Terdakwapun mengiyakannnya, selanjutnya pada pukul 17.10 Wita, TASLIM (DPO) mendatangi Terdakwa lagi dirumahnya dan menyampaikan bahwa barang tersebut bisa diambil setelah isya di perbatasan Majene Polman dan narkotika jenis shabu tersebut dibungkus menggunakan tissue putih dan di simpan di kantong motor Scoopy merah. Selanjutnya pada pukul 18.10 Wita Terdakwa menuju ke Perbatasan Majene Polman menggunakan sepeda motor satria warna merah hitam, namun ketika di perjalanan ban motor Terdakwa bocor, setelah itu Terdakwa terlebih dahulu mmperbaikinya dan setelah ban motor Terdakwa sudah dapat digunakan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan sekitar 19.00 Wita Terdakwa singgah kerumah teman Terdakwa bernama UDIN di Lingkungan Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene kemudian Terdakwa menggunakan motor Sdr. UDIN untuk melanjutkan perjalanannya, selanjutnya pada pukul 19.50 Wita di dekat perbatasan Majene-Polman Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Terdakwa melihat ciri-ciri motor yang dimaksud oleh TASLIM (DPO) yaitu motor Scoopy merah dan Terdakwa langsung menghampiri motor tersebut dan mengecek kantong motor tersebut dan menemukan Tissu putih yang di maksud oleh TASLIM (Dpo) kemudian Terdakwa mengambilnya, Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya, namun pada saat di perjalanan pulang sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Jendral sudirman Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene (Samping Café Alami Kopi) di berhentikan oleh Petugas kepolisian, kemudian Terdakwa langsung membuang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue dengan dililit isolasi bening. Selanjutnya petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan membuka barang tersebut yang berisi 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian. Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu. -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------- KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa AHMAD RAZAK Alias AHMAD Bin RAZAK pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral sudirman Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |