Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Mjn 1.DARWIS, S.Sos
2.RIDWAN SYAM
SYAMSUDDIN Alias KADES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP.1/13/X/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DARWIS, S.Sos
2RIDWAN SYAM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN Alias KADES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 Sekitar Pukul 11.45 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saya SAMSUDDIN Alias KADES terhadap korban AZALI MUJAHID di Kantor Kelurahan Pangali ali Kab. Majene.

Adapun kejadiaan dimana SYAMSUDDIN Alias KADES melakukan Penganiayaan dikantor Kelurahan Pangali-ali dengan cara mencekik leher Korban AZALI MUJAHID dengan menggunakan tangan kiri SYAMSUDDIN Alias KADES untuk memegang dan memutar kerah baju AZALI MUDJAHID dan memukul bagian telinga AZALI MUJAHID sebanyak 1 (satu) kali pada bagian telinga sebelah kiri dengan menggunakan tangan SYAMSUDDIN Alias KADES sehingga mengakibatkan rasa sakit pada bagian telinga kiri AZALI MUJAHID, akibat atas kejadian tersebut mengkibatkan rasa sakit pada bagian telinga dan dan tangan dari korban namun tidak menjadi halangan bagi korban AZALI MUJAHID untuk melaksanakan kegiatannya sebagai staf pada kantor kelurahan dan dikuatkan dengan hasil Visum Et Revertum (VER) dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
  2. Pada tubuh korban ditemukan :
  1. Luka kemerahan pada telinga kiri dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm.
  2. Luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 2 cm.

yang disimpulkan Perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka derajat ringan dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

Sehingga terhadap tersangka SYAMSUDDIN Alias KADES diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat (1) KUH.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya