Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Mjn | AWALUDDIN,SE.MM | 1.Syarifuddin 2.Aco Mursalim,S.Sos.M.Si 3.Kilang Suri,S.Pd. |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Mjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;- 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;- 3. Menyatakan bahwa tanah Objek sengketa yang terletak di Dusun Luaor, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas tanah :-
Adalah Milik Penggugat; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa dengan membanguni sebuah rumah Permanen di atasnya tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;- 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menyebut bahwa tanah obyek sengketa adalah milik orang tuanya adalah Perbuatan Melawan Hukum;- 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bidang / persil tanah (objek sengketa) pada Penggugat selaku pemilik tanah tersebut tanpa syarat dan ketentuan apapun juga;- 7. Menghukum para Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar:- 1). Luas Tanah 108 m2 × dengan harga / meter Rp. 300.000, = Rp. 32.400.000,- 2. - Sewa tanah dari Tahun 1998 s/d Tahun 2000 per- bulannya Rp. 300.000 × 36 bulan = Rp. 10.800.000,- - Sewa tanah dari Tahun 2001 s/d Tahun 2005 per-bulannya Rp. 350.000 × 60 bulan = Rp. 21.000.000,- - Sewa tanah dari Tahun 2006 s/d Tahun 2010 per-bulannya Rp. 500.000 × 60 bulan = Rp. 30.000.000,- - Sewa tanah dari Tahun 2011 s/d Tahun 2015 per-bulannya Rp. 550.000 × 60 bulan = Rp. 33.000.000,- - Sewa tanah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 per-bulannya Rp. 600.000 × 72 bulan = Rp. 43.200.000,- Sehingga, total dari sewa tanah Rp. 138.000.000 + harga tanah Rp. 32.400.000 = Rp. 170.400.000,- 8. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan seketika juga, dengan rincian sebagai berikut :-- 1). Dikuasainya tanah tersebut oleh para Tergugat dengan tanpa hak sebagai bentuk penghinaan pada Penggugat nilai kerugian Immateriilnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);- 2). Dilecehkannya Penggugat dengan tanpa mengindahkan larangan Penggugat untuk membangun rumah permanen kerugian Immateriilnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);- 9. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng sehari setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan dan seketika juga.- 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, menurut hukum.- 11. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoer baar bij) meskipun ada verset, Banding maupun Kasasi.- Dan / atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan dalam putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |