Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Mjn 1.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2.A. Tenriwali, S.H
1.RANDI Bin JABARUDDIN
2.MUHAMMAD AFDAL Alias APPAL Bin JABARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-703 /P.6.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2A. Tenriwali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI Bin JABARUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD AFDAL Alias APPAL Bin JABARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

Primair

Bahwa Terdakwa I RANDI Bin JABARUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AFDAL Alias APPAL Bin JABARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka terhadap saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I yang sedang menonton acara elektone pergantian tahun baru di depan rumah Sdr. ALIMUDDIN yang berada di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene bertemu dengan saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD (yang sebelumnya pernah ada permasalahan) kemudian Terdakwa I menanyakan “kamu masih ingat, kalau kamu pernah memukul saya”? kemudian saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD menjawab “’iya saya ingat” sambil mengarahkan api rokok ke wajah Terdakwa I, karena merasa jengkel dan marah kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD dan mencari adiknya yaitu Terdakwa II yang juga sedang berada tidak jauh dari panggung elektone dan menyampaikan “Kesini dulu bantu saya karena ada tadi hampir kasi kena api mukaku” selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD yang pada saat itu sedang berada di belakang masjid berjarak sekitar 20 meter dari panggung elekton kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemukulan secara bersamaan, Terdakwa I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah wajah saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sehingga mengenai pipi sebelah kiri, bibir korban serta hidung sebanyak 3 (tiga) kali sehingga  mengeluarkan banyak darah  dan Terdakwa II melakukan pemukulan dengan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah dahi, pelipis dan wajah sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai kearah dahi saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sebanyak 1 (Satu) kali, kemudian masyarakat yang berada disekitar acara panggung elektone berkerumun dan melerai perbuatan tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan kekerasan terhadap saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD tepatnya 20 meter dari panggung elekton yang berada depan rumah  Sdr. ALIMUDDIN yang dapat terlihat jelas karena situasi pada saat itu ramai karena sedang merayakan acara elektone pergantian tahun baru.
  • Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD mengalami luka memar dan luka lecet pada wajah serta patah pada satu gigi seri depan atas, dengan kesimpulan luka diatas diakibatkan kekerasan benda tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 430/003/2024, tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Nur Rafi’ah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I RANDI Bin JABARUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AFDAL Alias APPAL Bin JABARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I yang sedang menonton acara elektone pergantian tahun baru di depan rumah Sdr. ALIMUDDIN yang berada di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene bertemu dengan saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD (yang sebelumnya pernah ada permasalahan) kemudian Terdakwa I menanyakan “kamu masih ingat, kalau kamu pernah memukul saya”? kemudian saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD menjawab “’iya saya ingat” sambil mengarahkan api rokok ke wajah Terdakwa I, karena merasa jengkel dan marah kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD dan mencari adiknya yaitu Terdakwa II yang juga sedang berada tidak jauh dari panggung elektone dan menyampaikan “Kesini dulu bantu saya karena ada tadi hampir kasi kena api mukaku” selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD yang pada saat itu sedang berada di belakang masjid berjarak sekitar 20 meter dari panggung elekton kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemukulan secara bersamaan, Terdakwa I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah wajah saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sehingga mengenai pipi sebelah kiri, bibir korban serta hidung sebanyak 3 (tiga) kali sehingga  mengeluarkan banyak darah  dan Terdakwa II melakukan pemukulan dengan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah dahi, pelipis dan wajah sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai kearah dahi saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sebanyak 1 (Satu) kali, kemudian masyarakat yang berada disekitar acara panggung elektone berkerumun dan melerai perbuatan tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan kekerasan terhadap saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD di belakang masjid tepatnya 20 meter dari panggung elekton yang berada depan rumah  Sdr. ALIMUDDIN yang dapat terlihat jelas karena situasi pada saat itu ramai karena sedang merayakan acara elektone pergantian tahun baru.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I RANDI Bin JABARUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AFDAL Alias APPAL Bin JABARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta merusak kesehatan, menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I yang sedang menonton acara elektone pergantian tahun baru di depan rumah Sdr. ALIMUDDIN yang berada di Lingkungan Somba Selatan Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana Kabupaten Majene bertemu dengan saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD (yang sebelumnya pernah ada permasalahan)  kemudian Terdakwa I menanyakan “kamu masih ingat, kalau kamu pernah memukul saya”? kemudian saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD menjawab “’iya saya ingat” sambil mengarahkan api rokok ke wajah Terdakwa I, karena merasa jengkel dan marah kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD dan mencari adiknya yaitu Terdakwa II yang juga sedang berada tidak jauh dari panggung elektone dan menyampaikan “Kesini dulu bantu saya karena ada tadi hampir kasi kena api mukaku” selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD yang pada saat itu sedang berada di belakang masjid berjarak sekitar 20 meter dari panggung elekton kemudian Terdakwa I melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah wajah saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sehingga mengenai pipi sebelah kiri, bibir korban serta hidung sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengeluarkan banyak darah dan melihat kejadian tersebut kemudian Terdakwa II langsung mendekati saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD dan melakukan pemukulan dengan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal kearah dahi, pelipis dan wajah sebanyak 3 (tiga) kali dan juga menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai kearah dahi saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD sebanyak 1 (Satu) kali, tidak lama kemudian masyarakat datang untuk melerai sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan saksi KALMAN Alias PAPA ASKA Bin ARSYAD mengalami luka memar dan luka lecet pada wajah serta patah pada satu gigi seri depan atas, dengan kesimpulan luka diatas diakibatkan kekerasan benda tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharain sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 430/003/2024, tanggal 04 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Nur Rafi’ah.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya