Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2019/PN Mjn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Mamuju 1.HUSAIN
2.HASNUR
3.FADILA
4.SYAWAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Mamuju
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMRUL WAHABPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju
Tergugat
NoNama
1HUSAIN
2HASNUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.87/4954/10/2015 Tanggal 27 Oktober 2015; di mana total tunggakan tercatatsebesarRp. 94.084.473 (sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00061/Lamungan Batu,Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husain dan SHM No. 1169/Malunda, Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husainyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM No. 00061/Lamungan Batu,Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husain dan SHM No. 1169/Malunda, Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husainberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00061/Lamungan Batu,Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husain dan SHM No. 1169/Malunda, Lingkungan Pao-Pao,Kel Malunda, Kec. Malunda, Kab. Majene, atas nama Husainuntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak