Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.Justica Heru Violagita, S.H
2.A. Tenriwali, S.H
MUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E Alias IAN Bin DARWIS Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/P.6.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
2A. Tenriwali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E Alias IAN Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHMUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E Alias IAN Bin DARWIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E. ALIAS IAN BIN DARWIS pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tinambung, Kabupaten Polman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA di Alfamidi Tanjung Batu, Kabupaten Majene, Terdakwa yang sedang berbelanja tanpa sengaja bertemu dengan Firman (DPO), lalu Firman (DPO) berkata “kalo mau ki barang (Narkotika jenis Shabu)? masuk maki ke rumah di Tinambung”, lalu Terdakwa menjawab “iya nanti saya ke rumah ta”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan KH. Muh. Saleh Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa menuju ke rumah Firman (DPO) di Tinambung, Kabupaten Polman dengan menggunakan mobil angkot. Lalu sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa tiba di depan rumah Firman (DPO) dan melihat Firman (DPO) sedang duduk di depan rumahnya sambil minum teh, sehingga Terdakwa langsung menghampiri dan bertanya “adakah (Narkotika jenis Shabu) yang harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)?” lalu Firman (DPO) menjawab “iya ada” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke Firman (DPO), setelah itu Firman (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan rumahnya sambil Firman (DPO) mencari Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Firman (DPO) datang dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, setelah itu Terdakwa menerima dan disimpan di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa berniat untuk pulang ke Majene dengan naik angkot. Lalu Firman (DPO) mengatakan “nanti saya antar masuk Majene tapi sampai Lutang saja kebetulan ada urusan sedikit disana”, Terdakwa pun menjawab “antar maka pale”. Lalu Terdakwa dan Firman (DPO) pun pergi ke Majene dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Firman (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Shabu dari Firman (DPO):
  1. Pertengahan bulan April, sekira pukul 20.00 WITA di Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar;
  2. Akhir bulan April, sekira pukul 17.00 WITA di Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar; dan
  3. Tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WITA di Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari Firman (DPO) adalah untuk dikonsumsi.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasar Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 1916 / NNF / V / 2024, tanggal 14 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yang memeriksa Surya Pranowo, S. Si., M. Si. dan Apt. Eka Agustina, S. Si. mengetahui Asmawati, SH., M. Kes., pada pokoknya berisi telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan IK 7.2 / 01 / NNF dan IK 7.2 / 04 / NNF, yaitu 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1192 gram diberi nomor barang bukti 4408 / 2024 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E. ALIAS IAN BIN DARWIS pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Majene – Mamuju, Lingkungan Lutang, Kelurahan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Firman (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menerima 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dari Firman (DPO) dan langsung menyimpannya di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa berniat untuk pulang ke Majene dengan naik angkot. Lalu Firman (DPO) mengatakan “nanti saya antar masuk Majene tapi sampai Lutang saja kebetulan ada urusan sedikit disana”, Terdakwa pun menjawab “antar maka pale”. Lalu Terdakwa dan Firman (DPO) pun pergi ke Majene dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Firman (DPO).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dan Firman (DPO) tiba di Lingkungan Lutang, sehingga Terdakwa pun turun dari sepeda motor dan Firman (DPO) melanjutkan perjalanannya. Sementara itu Firman (DPO) berdiri di pinggir Jalan Poros Majene – Mamuju, Lingkungan Lutang, Kelurahan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene untuk menunggu mobil angkot.
  • Bahwa disaat yang bersamaan anggota Satres Narkoba Polres Majene yang pada saat itu sedang melakukan patroli dan pemantauan di daerah Lutang, Kabupaten Majene, yakni Saksi Andri Qadri Burhanuddin melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir Jalan Poros Majene – Mamuju Lingkungan Lutang, Kelurahan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, lalu petugas Satres Narkoba Polres Majene berjalan mendekati Terdakwa, dan Saksi Andi Qadri Burhanuddin melihat Terdakwa membuang 1 (satu) saset plastik berisi Narkotika jenis Shabu yang diambil dari saku celana sebelah kanan Terdakwa dibuang dengan tangan kanan Terdakwa. Setelah itu petugas Satres Narkoba Polres Majene bertanya kepada Terdakwa “apa itu yang kau buang?”, namun Terdakwa hanya diam dan tidak menjawab. Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Majene menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) saset plastik berisi Narkotika jenis Shabu, yang sebelumnya telah dibuang Terdakwa. Lalu petugas kembali bertanya “apa itu yang kau buang? ambil itu barang yang kau buang”, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dan menjawab “shabu – shabu pak”, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Majene bertanya “siapa punya?”, kemudian Terdakwa menjawab “saya pak”.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasar Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 1916 / NNF / V / 2024, tanggal 14 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yang memeriksa Surya Pranowo, S. Si., M. Si. dan Apt. Eka Agustina, S. Si. mengetahui Asmawati, SH., M. Kes., pada pokoknya berisi telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan IK 7.2 / 01 / NNF dan IK 7.2 / 04 / NNF, yaitu 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1192 gram diberi nomor barang bukti 4408 / 2024 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRIAN SYAFEI DARWIS S.E. ALIAS IAN BIN DARWIS pada sekira akhir bulan April tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Muh. Saleh Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira akhir bulan April tahun 2024, di rumah Terdakwa di Jalan KH. Muh. Saleh Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat hisap yang terdiri dari 4 (empat) buah pipet bening, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah jarum / aluminium foil rokok yang telah digulung, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dilubangi (berlubang dua), 1 (satu) buah botol air mineral yang berisi air dan juga menyiapkan Narkotika jenis Shabu, setelah itu 2 (dua) buah pipet bening dipasang ke masing – masing lubang penutup botol yang sudah dilubangi, kemudian 2 (dua) pipetnya lagi disambungkan ke ujung pipet yang sudah dipasang ke penutup lubang, kemudian 1 (satu) buah jarum / aluminium foil rokok yang telah digulung dipasang ke ujung korek gas, lalu Narkotika jenis Shabu dimasukkan ke dalam kaca pirex, lalu kaca pirex yang berisi Narkotika jenis Shabu disambungkan ke salah satu ujung pipet kemudian kaca pirex tersebut dibakar sampai mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap sampai habis.
  • Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu ke Kabupaten Majene adalah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu adalah agar kuat dalam bekerja dan tahan begadang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasar Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 1916 / NNF / V / 2024, tanggal 14 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yang memeriksa Surya Pranowo, S. Si., M. Si. dan Apt. Eka Agustina, S. Si. mengetahui Asmawati, SH., M. Kes., pada pokoknya berisi telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dengan IK 7.2 / 01 / NNF dan IK 7.2 / 04 / NNF, yaitu 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1192 gram diberi nomor barang bukti 4408 / 2024 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina. Dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4409 / 2024 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pihak Dipublikasikan Ya