Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2018/PN Mjn Indra Bayu Wira Permana 1.Murniati
2.Muhammad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Bayu Wira Permana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Murniati
2Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.909.430,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.151/4940/11/2016 Tanggal 23 November 2016, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 45.909.430,- (Empat puluh lima juta sembilan ratus sembialn ribu empat ratus tiga puluh rupiah),- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. No.01247 Leppe Baurung Kecamatan banggae Timur Kabupaten Majene tanah dan/atau bangunan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 01247 Leppe Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, a.n. Murniati dan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01247 Leppe Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 01247 Leppe Baurung Kecamatan banggae Timur Kabupaten Majene dan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01247 Leppe Baurung Kecamatan banggae Timur Kabupaten Majene untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak