Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2023/PN Mjn 1.Haris Capry Sipahutar, S.H.
2.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
MUHAMMAD DIRMAWAN Alias WAWAN Bin ABD. KADIR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-470 /P.6.11/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Capry Sipahutar, S.H.
2M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIRMAWAN Alias WAWAN Bin ABD. KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIRMAWAN Alia WAWAN Bin ABD. KADIR pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, sekitar pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di jalan poros Polman-Pinrang tepatnya di Desa Paku Kec. Binuang Kab. Polman, atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 Ayat (4) pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa di telpon oleh. IPPANG  yang beralamat di Kab. Majene untuk di carikan narkotika jenis sabu dan IPPANG mengatakan “ada barang harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) bisa antarkan terdakwa ke majene” selanjutnya terdakwa mengatakan “ada punyanya anggota nanti terdakwa carikan” selanjutnya terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa atas nama JOLENG (DPO) dan menanyakan “ada barangmu (ada sabu mu)” dan JOLENG mengatakan ada mau harga berapa” dan terdakwa menjawab harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan JOLENG mengatakan “iya” kita ketemu di jalan poros Polman-Pinrang tepatnya di Desa Paku Kec. Binuang Kab. Polman pada saat terdakwa tiba di jalan poros Polman-Pinrang tidak lama kemudian JOLENG tiba dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada JOLENG.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.15 wita setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari JOLENG terdakwa berangkat dari Mirring Kec.Binuang, Kab. Polman, menuju Kab. Majene, dengan menumpang menggunakan Mobil Truk bermuatan LPA (bahan lapisan aspal) milik teman terdakwa yang kebetulan akan menuju ke Kec. Tubo Kab. Majene sekitar pukul 19.00 wita terdakwa tiba di Kec. Tubo Kab. Majene kemudian teman terdakwa langsung membongkar muatan Truk dan langsung Kembali menujuh ke Kab. Polman selanjutnya pada Pukul 22.30 wita terdakwa di hubungi IPPANG melalui panggilan via (whats App) menanyakan “menanyakan kamu sudah di mana” dan terdakwa mengatakan ”terdakwa masi di jalan”, sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa tiba di kota majene terdakwa meminta kepada teman terdakwa untuk di turunkan di Kota Majene tepatnya di Lingk. Paleo Kel. Pangali-Ali Kec. Banggae Kab. Majene selanjutnya teman terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Kab. Polman pada saat tiba di pinggir jalan poros majene terdakwa melihat IPPANG berada di pinggir jalan tepatnya di Lingk. Paleo Kel. Pangali-Ali Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya terdakwa mengahampiri IPPANG dan pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu kepada IPPANG tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Majene langsung mengamankan terdakwa dan menemukan1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu di atas bangku (bale-bale bambu) yang berada di pinggir jalan poros majene, yang di mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari JOLENG selanjutnya terdakwa Bersama barang bukti langsung dibawa ke ruangan sat. Narkoba Polres Majene.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2954/NNF/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1846 gram, diberi nomor barang bukti 6095/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Muhammad Dirmawan , diberi nomor barang bukti 6086/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (-) negatif narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIRMAWAN Alia WAWAN Bin ABD. KADIR pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di Lingk. Paleo Kel. Pangali-Ali Kec. Banggae Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.15 wita setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari JOLENG terdakwa berangkat dari Mirring Kec.Binuang, Kab. Polman, menuju Kab. Majene, dengan menumpang menggunakan Mobil Truk bermuatan LPA (bahan lapisan aspal) milik teman terdakwa yang kebetulan akan menuju ke Kec. Tubo Kab. Majene sekitar pukul 19.00 wita terdakwa tiba di Kec. Tubo Kab. Majene kemudian teman terdakwa langsung membongkar muatan Truk dan langsung Kembali menuju ke Kab. Polman selanjutnya pada Pukul 22.30 wita terdakwa di hubungi IPPANG melalui panggilan via (whats App) menanyakan “menanyakan kamu sudah di mana” dan terdakwa mengatakan ”terdakwa masi di jalan”, sekitar pukul 23.30 wita saat terdakwa tiba di kota majene terdakwa meminta kepada teman terdakwa untuk di turunkan di Kota Majene tepatnya di Lingk. Paleo Kel. Pangali-Ali Kec. Banggae Kab. Majene selanjutnya teman terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Kab. Polman pada saat tiba di pinggir jalan poros majene terdakwa melihat IPPANG berada di pinggir jalan tepatnya di Lingk. Paleo Kel. Pangali-Ali Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya terdakwa mengahampiri IPPANG dan pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu kepada IPPANG tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Majene langsung mengamankan terdakwa dan menemukan1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu di atas bangku (bale-bale bambu) yang berada di pinggir jalan poros majene, yang di mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari JOLENG selanjutnya terdakwa Bersama barang bukti langsung dibawa ke ruangan sat. Narkoba Polres Majene.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2954/NNF/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1846 gram, diberi nomor barang bukti 6095/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Muhammad Dirmawan , diberi nomor barang bukti 6086/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (-) negatif narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya