Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Mjn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Majene 1.SAMAN SADANG
2.RAFIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMAN SADANG
2RAFIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.080.884,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1905S86W/4940/05/2019 Tanggal 14/05/2019

  • di mana total tunggakan tercatatsebesarRp.27,080,884,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat rupiah);

3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00406 Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene,a.n. SAMAN SADANG yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.00406 Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene,a.n. SAMANG SADANG berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.00406 Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene,a.n. SAMAN SADANG untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak