Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Mjn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk 1.ASMIANI YAHYA
2.MUHAMMAD IQBAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMIANI YAHYA
2MUHAMMAD IQBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.311.493,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4939-01-011673-10-6 Tanggal 06 Juni 2018 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 26.311.493 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 224 Terletak di Desa Ulidang Kec Tammeroddo Sendana Kab Majene yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 224 Terletak di Desa Ulidang Kec Tammeroddo Sendana Kab Majene berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 224 Terletak di Desa Ulidang Kec Tammeroddo Sendana Kab Majene untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak