Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
3.Justica Heru Violagita, S.H
IRSAN Alias ICCANG Bin (Alm) NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 61/P.6.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. TAUFIK THALIB, S.H.
2M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
3Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAN Alias ICCANG Bin (Alm) NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa IRSAN ALIAS ICCANG BIN (ALM) NASIR pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Deteng – Deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dilakukan terhadap Saksi Korban Is Rafliani Darwin Alias Indah Binti (Alm) Darwin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023, sekira pukul 22.50 WITA di Jalan Letjen Suprapto Karang Jati, Kota Balikpapan, Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WITA di tempat yang sama Terdakwa kembali melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban, dan yang ketiga pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira pukul 06.14 WITA di tempat yang sama Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban. Sehingga, dari 3 (tiga kali) panggilan video seks tersebut Terdakwa melakukan rekam layar yang menghasilkan 4 (empat) video:
  • Durasi video 00.47 (empat puluh tujuh) detik dengan isi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudara Saksi Korban.
  • Durasi video 00.49 (empat puluh sembilan) detik dengan iisi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Durasi video 01.01 (satu menit satu detik) dengan iisi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang dan memperlihatkan payudara.
  • Durasi video 01.43 (satu menit empat puluh tiga detik) dengan isi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang dan memperlihatkan payudara
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyebaran konten pornografi Saksi Korban menggunakan akun facebook Fathan Al. Sam Irsan dengan link https://www.facebook.com/icang.irsan.90 dibuat pada tahun 2017 di Balikpapan dan akun tiktok R-firsan(@yhhhgghjjmv) dengan link firsan(pembohong3659714915579 dengan link https://www.tiktok.com/@pembohong3659714915579?_t=8fe4ji2XIOI&_r=1 dibuat pada tahun 2022 di Balikpapan dan akun tiktok markus (user691268691355) dengan link https:??www.tiktok.com/@user69126891355?_t=8fe8tFtC3fO&_r=1 dibuat pada bulan September tahun 2023, semua akun tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa mengirim video dan hasil tangkapan layar Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan celana adalah pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA dengan menggunakan media sosial messenger facebook nama akun Fathan Al Sam Irsan mengirim ke Saksi Juliani Mustafa, SE. Alias Uli Binti Hj. Hamsi nama akun Juliani Mustafa dan pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 11.30 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majene Lingkungan Deteng – deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Saksi Nurjannah Alias Jannah Putri Bin Hasan menerima kiriman foto dari tiktok nama akun markus (user @user691268691355).
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan menyebar foto dan / atau video Saksi Korban.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan / e Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa IRSAN ALIAS ICCANG BIN (ALM) NASIR pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Deteng – Deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dilakukan terhadap Saksi Korban Is Rafliani Darwin Alias Indah Binti (Alm) Darwin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023, sekira pukul 22.50 WITA di Jalan Letjen Suprapto Karang Jati, Kota Balikpapan, Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WITA di tempat yang sama Terdakwa kembali melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban, dan yang ketiga pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekira pukul 06.14 WITA di tempat yang sama Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban. Sehingga, dari 3 (tiga kali) panggilan video seks tersebut Terdakwa melakukan rekam layar yang menghasilkan 4 (empat) video:
  • Durasi video 00.47 (empat puluh tujuh) detik dengan isi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudara Saksi Korban.
  • Durasi video 00.49 (empat puluh sembilan) detik dengan iisi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Durasi video 01.01 (satu menit satu detik) dengan iisi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang dan memperlihatkan payudara.
  • Durasi video 01.43 (satu menit empat puluh tiga detik) dengan isi video Saksi Korban dalam keadaan telanjang dan memperlihatkan payudara
  • Bahwa Terdakwa membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban dengan menggunakan akun facebook Fathan Al. Sam Irsan dengan link https://www.facebook.com/icang.irsan.90 dibuat pada tahun 2017 di Balikpapan dan akun tiktok R-firsan(@yhhhgghjjmv) dengan link firsan(pembohong3659714915579 dengan link https://www.tiktok.com/@pembohong3659714915579?_t=8fe4ji2XIOI&_r=1 dibuat pada tahun 2022 di Balikpapan dan akun tiktok markus (user691268691355) dengan link https:??www.tiktok.com/@user69126891355?_t=8fe8tFtC3fO&_r=1 dibuat pada bulan September tahun 2023, semua akun tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban dalam bentuk video dan hasil tangkapan layar Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan celana adalah pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 09.00 WITA dengan menggunakan media sosial messenger facebook nama akun Fathan Al Sam Irsan mengirim ke Saksi Juliani Mustafa, SE. Alias Uli Binti Hj. Hamsi nama akun Juliani Mustafa dan pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekira pukul 11.30 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Majene Lingkungan Deteng – deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Saksi Nurjannah Alias Jannah Putri Bin Hasan menerima kiriman foto dari tiktok nama akun markus (user @user691268691355).
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban foto dan / atau video Saksi Korban.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya