Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Mjn Muhammad Iwan Hamdani 1.Ahmad Said
2.Amir Mahmud
3.Kalsum
4.Hamri Alias Once
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Iwan Hamdani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. THAHIR, S.H., M.H.Muhammad Iwan Hamdani
2IKHSAN, S.H.Muhammad Iwan Hamdani
Tergugat
NoNama
1Ahmad Said
2Amir Mahmud
3Kalsum
4Hamri Alias Once
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Bahwa Obyek sengketa adalah Tanah perumahan yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen, dimana pada tanggal 15 April 1989, telah dipindah tangankan oleh pemiliknya atau dibeli oleh Lk.MUHAMMAD IWAN HAMDANI (penggugat) dari Lk.ABDUL MUIN DJAENAF (Anggota Polres Majene pada waktu itu) dengan harga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkn Akte jual beli (AJB) No.030/PPAT/BG/IV/1989. Merujuk pada sertifikat Hak Milik No.55/1978 (belum belik Nama)  adalah Milik Penggugat.
  3. Menyatakan Bahwa pada waktu dilakukannya transaksi jual beli berdasarkn Akte jual beli (AJB) No.030/PPAT/BG/IV/1989. Merujuk pada sertifikat Hak Milik No.55/1978 (belum belik Nama) , penggugat masih berumur 15 (lima belas) tahun, belum cakap untuk malakukan tindakan, sehingga transaksi jual beli tetap dan wajib didampingi oleh orang tua/Ayah penggugat  (Lk.HAMDANI) termasuk  dalam hal menyimpan sertifikat dan Akte jual beli atas tanah dan perumahan yang telah dibeli oleh penggugat, sepenuhnya disimpan oleh orang tua (ayah) penggugat adalah benar dan syah menurut Hukum ;
  4. Menyatakan Bahwa benar pada Tahun 1992 (Lk.AYE SUSANTO) adalah masih kerabat/ keluarga dekat/Sepupu Ibu Penggugat, meminjam sertifikat (Obyek Sengketa) tersebut, kepada Ayah penggugat (Lk.HAMDANI) untuk dijaminkan di Bank sebagai tambahan modal usaha, tanpa perjanjian apapun selain untuk sebagai niat  membantu keluarga yang sedang kesulitan mendapatkan modal usaha. dan setelah pinjaman (Lk.AYE SUSANTO) dinyatakan Lunas dari Bank, maka sertifikat Tanah sertifikat, dikembalikan kepada Ayah penggugat ;
  5. Menyataan Bahwa benar pada tahun 1990-an (Lk.M.SAID) mendatangi Ayah Penggugat (Lk. HAMDANI) untuk meminta Ijin tinggal sementara di atas (Obyek sengketa) karena Orang Tua tergugat (Lk.M.SAID) pada saat itu tidak punya uang untuk membayar dan melanjutkan rumah kontrakannya. dan pada saat itu pula, dengan pertimbagan kemanusiaan dan masih keluarga  dekat, Orang tua Penggugat (Lk. HAMDANI) dengan ikhlas memberikan ijin menempati rumah tersebut. Dengan harapan ada yang merawat rumah karena sudah lama di biarkan kosong. Sehingga dengan demikian patut kiranya dilakukan pengosongan diatas tanah dan bangunan tersebut, lalu para tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kapada penggugat daam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi ;
  6. Menyatakan Bahwa Benar Pada Tahun 2000-an, Lk.M.SAID (Orang Tua para Tergugat) yang juga Saudara Kandung dari ayah penggugat, kembali mendatangi Ayah Penggugat (Lk.HAMDANI) dengan niat untuk meminjam sertifikat tanah dan rumah tersebut sebagai jaminan Ke bank untuk tambahan modal usaha, sehingga pada saat juga, orang tua Penggugat lagi-lagi dengan ikhlas meminjamkan sertifikat tanpa perjanjian apa-apa. Sehingga dengan demikian patut kiranya dilakukan pengosongan diatas tanah dan bangunan tersebut, lalu para tergugat menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang ada diatasnya kapada penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi ;
  7. Menyatakan Bahwa benar Pada pada Tahun 2000-an, Lk.M.SAID (Orang Tua para Tergugat) yang juga Saudara  Kandung dari ayah penggugat, juga mendatangi Ayah Penggugat (Lk.HAMDANI) dengan niat untuk meminjam sertifikat tersebut sebagai jaminan Ke bank untuk modal usaha, sekaligus meminta Ijin meminjam untuk tempat tinggal sementara di atas Tanah dan Rumah (Obyek sengketa) karena sudah lama di biarkan kosong dan tidak berpenghuni, sehingga atas dasar kekeluargaan, Kedua orang tua Penggugat dengan ikhlas  meminjamkan sertifikat beserta di Ijinkan menempati rumah tersebut, tanpa perjanjian apa-apa. Sehingga dengan demikian patut kiranya dilakukan pengosongan diatas tanah dan bangunan tersebut, lalu para tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kapada penggugat daam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi ;
  8. Menyatakan bahwa Setelah mejelang beberapa tahun kemudian, Orang tua tergugat tidak pernah memberikan Informasi mengenai Lunas tidaknya Pinjaman di Bank termasuk keberadaan terakhir sertifikat Milik Penggugat sebagai jaminan pinjaman di Bank Oleh orang tua para tergugat, maka orang tua Tergugat Meninggal dunia. Dan belum sempat mengembalikan sertifikat tersebut kepada penggugat adalah tindakan yang salah dan keliru menurut Hukum:
  9. Menyatakan Bahwa Setelah beberapa Tahun kemudian orang tua Tergugat meninggal dunia, maka penggugat menghubungi para tergugat, untuk segera megembalikan sertifikat yang dipinjam sebagai jaminan Bank oleh Alarhum orang Tuanya (Almr.M.SAID) termasuk Tanah dan perumahan yang ada diatasnya. Namun para tergugat bertahan dan berdalih, bahwa Tanah dan perumahan tersebut adalah Warian dari orang tuanya. Adalah tindakan Perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh para tergugat, dan tindakan penggugat adalah wajar dan syah menurut Hukum;
  10. Menyatakan Bahwa atas penguasaan Tanah Sengketa yang dilakukan Para Tergugat dengan Cara mengakui dan menempati tanah dan perumahan yang bukan Hak miliknya adalah sangat merugikan Penggugat, sehingga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan dinyatakan tidak syah, maka dengan demikian patut kiranya di Laksanakan Pengosongan diatas tanah tersebut, lalu Para Tergugat Menyerahkan Tanah beserta perumahan yang ada diatasnya beserta sertifikanya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat atau tanpa ganti rugi ;
  11. Menyatakan Bahwa surat/ Dokument berupa Akte jual beli (AJB) No.030/PPAT/BG/IV/1989 antara Lk.ABDUL MUIN DJAENAF dengan Penggugat Merujuk pada sertifikat Hak Milik No.55/1978 (belum belik Nama) adalah syah dan mengikat Penggugat ;
  12. Menyatakan Bahwa Penggugat menghawatirkan etikad tidak baik Para Tergugat untuk mengalihkan tanah sengketa kepada orang lain sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya di letakkan Sita Jaminan diatas tanah sengketa tersebut ;
  13. Menyatakan Menghukum Para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan objek sengketa beserta untuk dilaksanakan Pengosongan diatas tanah Sengketa lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa ganti rugi / atau tanpa syarat ;
  14. Menyatakan Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya Dan / atau Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak