Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DRS. MUKHTAR H., M.PD. BIN HADI pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lokal tepatnya di Lingk. Galung Barat, Kel. Galung, Kec. Banggae, Kab. Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan terhadap Anak Korban Salsa Aulia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Lingk. Baruga, Desa Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, hendak menuju ke Kota Majene dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam dengan nomor polisi DC 3745 BI dengan membonceng Anaknya atas nama Najwa Alifah berumur 6 (enam) tahun yang dibonceng di depan Terdakwa. Pada saat berkendara Terdakwa tidak menggunakan helm melainkan hanya menggunakan peci dan Terdakwa yang biasa menggunakan kacamata pada saat itu tidak menggunakan kacamata sehingga penglihatannya menjadi kabur atau kurang jelas.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa melintas di Jalan Lokal Lingk. Galung Barat, Kel. Galung, Kec. Banggae, Kab. Majene dengan kondisi jalan aspal dan lurus, marka jalan putus – putus, dan tidak ada rambu jalan, serta cuaca cerah, Terdakwa yang penglihatannya kabur atau kurang jelas tidak melihat Anak Korban Salsa Aulia yang pada saat itu menyebrang dari sebelah kiri Terdakwa ke sebelah kanan, dengan posisi Anak Korban Salsa Aulia sudah berada di tengah jalan. Sekira jarak 70 (tujuh puluh) centi meter antara Anak Korban Salsa Aulia dan Terdakwa, Terdakwa baru melihat Anak Korban Salsa Aulia. Kemudian Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun karena jarak sudah terlalu dekat dan kondisi ban sepeda motor Terdakwa yang sudah gundul, akibatnya bagian depan sepeda motor Terdakwa menabrak bagian belakang Anak Korban Salsa Aulia. Sehingga Anak Korban Salsa Aulia terlempar kurang lebih 2.50 (dua koma lima puluh) meter dari posisi awal berdiri dan tengkurap di aspal, sedangkan Terdakwa terlempar jatuh kurang lebih 6 (enam) meter dari posisi awal. Kemudian Anak Korban dibawa ke Puskesmas Banggae II kemudian dirujuk ke RSUD Majene.
- Bahwa berdasar Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD Majene nomor 027 / RSUD / C – 5 / XII / 2023 tanggal 11 Desember 2023, yang pada pokoknya menyatakan Salsa Aulia, pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, pukul 17.30 WITA bertempat di RSUD Majene. Dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil pasien dalam keadaan penurunan kesadaran, keluar darah dari hidung, terdapat benjolan pada kepala bagian kanan diameter 3 (tiga) centi meter, Riwayat trauma tumpul kecelakaan lalu lintas dengan spesifikasi berat, pasien masuk perawatan Intensif Care Unit (ICU) dan dinyatakan meninggal dengan Diagnosa Trauma Capitis Berat Post Kecelakaan Lalu Lintas (KLL)
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RSUD Majene Nomor: 10 / RSUD / B.2 / VIII / 2024 tanggal 2 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan Kelurahan Galung Nomor: 464.3 / 48 / 2023, tanggal 12 Desember 2023, pada pokoknya menyatakan Salsa Aulia telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |