Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Mjn 1.Haris Capry Sipahutar, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
RANO ASMANG Alias RANO Bin ASMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 163 /P.6.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Capry Sipahutar, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO ASMANG Alias RANO Bin ASMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RANO ASMANG Alias RANO Bin ASMANG pada hari Senin tanggal  30 Oktober 2023 sekitar jam 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat  di Kost Delima depan SMA 2 Majene Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kesehatan, menimbulkan rasa sakit, atau luka terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

 

  • Berawal  pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 Wita bertempat  di Kost Delima depan SMA 2 Majene Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Terdakwa Rano Asmang Alias Rano Bin Asamang melihat Saksi korban An. Ernawati berkomentar di akun seseorang di aplikasi Tiktok dan Terdakwa merasa cemburu sehingga Saksi korban dan Terdakwa berselisih paham lalu Handphone korban diambil oleh Terdakwa, kemudian Saksi korban meminta Handphonenya yang di pegang oleh Terdakwa akan tetapi tidak diberikan sehingga Saksi korban mengatakan kepada RANO “kalau tidak mu kasi ka pulang karena tidak bisa ki tenang kerja” setelah itu Saksi korban langsung mengambil pakaiannya dan memasukannya kedalam tas akan tetapi tas tersebut ditarik oleh Terdakwa sehingga Saksi korban dan Terdakwa bertengkar.
  • Selanjutnya  pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 06.00 Wita bertempat  di Kost Delima depan SMA 2 Majene Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Terdakwa sedang melihat korban sedang make up lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi korban “mau kemana” Saksi korban menjawab “mau pergi kerja” setelah itu Terdakwa terus bertanya kepada Saksi korban “kau telfonan sama siapa” namun pada saat itu Saksi korban tidak menjawab pertanyaan dari Terdakwa, lalu Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi korban “coba kamu bilang kamu tidak suka sama saya dari mulut mu sendiri” kemudian Saksi korban langsung mengucapkan kata tersebut “saya tidak suka kamu”  pada saat Saksi korban masih di depan cermin tiba-tiba Terdakwa menikam Saksi korban dari belakang menggunakan pisau dapur dan mengenai leher bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi korban mencoba menarik tangan Terdakwa untuk melepaskan tikaman tersebut sambil berteriak untuk meminta tolong, setelah Terdakwa  menarik tangannya Saksi korban langsung terjatuh ke sebelah kanan dan Terdakwa kembali melakukan penikaman untuk yang kedua kalinya menggunakan pisau dapur tersebut dan mengenai jari tengah sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, pada saat itu korban masih berteriak meminta tolong, setelah itu Terdakwa kembali melakukan penikaman yang ke 3 (tiga) kalinya dan mengenai paha sebelah kiri  Saksi korban, setelah Terdakwa melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam Terdakwa langsung keluar dari kost dan menutup pintu kost tersebut dan langsung meninggalkan kost dengan membawa sebuah kardus untuk pergi melarikan diri.
  • Bahwa dari kejadian tersebut aktifitas Saksi korban An. Ernawati menjadi  terganggu dan tidak dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya di karenakan leher belakang, jari tengah sebelah kiri dan paha sebelah kiri korban merasa sakit dikarenakan luka robek dan mendapat jahitan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 016/RSUD/C-5/XI/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Bhisma Dewabratha, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka Robek pada leher bagian belakang, Panjang 5 (lima) centimeter lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter
  • Luka Robek pada paha sebelah kiri Panjang 3 (tiga) centimeter Lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter
  • Luka Robek pada jari tengah tangan kiri Panjang 4 (empat) Centimeter Lebar 0,5 (nol koma lima) centimeter.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUPidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya