Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Mjn RESMI Bin HUSAIN RIDWAN bin HAMMA ANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESMI Bin HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BACHRI BADA, S.HRESMI Bin HUSAIN
2HASRAPUDDIN, SHRESMI Bin HUSAIN
Tergugat
NoNama
1RIDWAN bin HAMMA ANAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHRIDWAN bin HAMMA ANAS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Bahwa :

Dalam Perkawinan antara Alm.Hani dan Alma.Sapiha memperoleh 9 (sembilan) orang anak yaitu : 1. Alm.Hamma Saeri, 2. Alma.Hj.Saoda, 3. Alm.Halim, 4. Alma.Subaeda, 5. Sapia, 6. H.Husain, 7. Alma.Hj.Lotong, 8. Alama. Hj. Hadija, 9. Alm. Hamma Anas;

3. Menyatakan Bahwa :

Dalam Perkawinan antara Alma. Hamma Saeri dan Hadara memperoleh 3 (tiga) orang anak yaitu : 1. St.Eja, 2. Rahama, 3. Hariani.

4. Menyatakan Bahwa :

Dalam Perkawinan antara Alma.Subaeda dan Keru memperoleh 4 (empat) orang anak yaitu : 1. Sinihan, 2. Samir, 3. Hatta, 4. Nisa ;-----------

5. Menyatakan Bahwa :

Dalam perkawinan antara Sapia  dengan Sarai Memiliki 4 (empat) orang anak yaitu : 1. Patima, 2. Saena, 3. Maryam, 4. Wahab ;-----------------------

6. Menyatakan Bahwa :

Dalam perkawinan Alm.H.Husain dengan Alma.Ramalia memiliki 8 (delapan) orang anak yaitu : 1. Resmi (Penggugat), 2.Hj.Asmuni, 3. Arsyad, 4. Rusdi, 5. Ramla, 6.Satram, 7.Lia, 8. Halik ;---------------------------

7. Menyatakan Bahwa :

Dalam perkawinan Hamma Anas dengan Pia memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu : 1. Fadil, 2. Ridwan (Tergugat), 3. Ria ;--------------------------------------

8. Menyatakan , bahwa Objek sengketa terurai yakni :

Tanah Perumahan seluas + 567 m2 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi) Yang terletak di Jalan K.H.Zaenal Abidin, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat ,dengan batas – batasnya sebagai berikut :

  • Utara berbatasan Jalan Pekuburan Islam Saleppa;
  • Selatan berbatasan bekas tanah adat;
  • Timur berbatasan Jalan K.H.Zainal Abidin;
  • Barat berbatasan tanah adat;

Bangunan Rumah/Kios bersifat Permanen berdiri diatas tanah perumahan tersebut diatas, dengan luas + Lebar = 9 meter  X Panjang 7 meter ;----------------------------------------------------------------------------------------

Adalah harta Peninggalan Alma.Hj.Hadija, yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya ;--------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan, bahwa Perbuatan Tergugat menguasai tanah dan rumah terperkara adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;-----------------

10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya mengembalikan objek terperkara dalam keadaan semula dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya untuk kemudian ditetapkan pembagian warisannya kepada Para Ahli warisnya Almarhuma Hj.Hadijah ;------------------------------------------------------------------

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;----------------

12. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak