Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mjn 1.A. Tenriwali, S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H
RAHMAN Alias LA'MANG Bin BUDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-923/P.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Tenriwali, S.H
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias LA'MANG Bin BUDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa RAHMAN Alias LA’MANG Bin BUDU pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pantai Barane Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terhadap Saksi Abdullah Alias Aco, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita  di Pantai Barane Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Hamsah Samidar Alias Midar, Anak Saksi Irwan Alias Ciwang Bin Ali, Saksi Ahmad Diar Alias Diar dan Sdr. Suhardi sedang meminum-minuman keras jenis Cap Tikus. Kemudian pada pukul 23.20 Wita Saksi Abdullah Alias Aco yang tengah menjaga di pos UPTD Wisata mendengar suara ribut, sehingga Saksi Abdullah Alias Aco keluar dari pos jaganya kemudian menegur Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Hamsah Samidar Alias Midar, Anak Saksi Irwan Alias Ciwang Bin Ali, Saksi Ahmad Diar Alias dan menyuruhnya pulang, karena merasa tersinggung selanjutnya Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mendorong Saksi Abdullah Alias Aco sehingga terjadi saling dorong kemudian dilerai oleh saksi Ahmad Diar dan Anak Saksi Irwan. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdullah Alias Aco bahwa “Tungguka disini ambilka parang”, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil sebuah parang dan diantar oleh Anak Saksi Hamsah Samidar. Selanjutnya pada pukul 01.00 Wita, Saksi Abdullah Alias Aco mendengar suara motornya dirusak lalu Saksi Abdullah Alias Aco keluar dari Kantor UPTD Pariwisata dan melihat Terdakwa kabur kemudian Saksi Abdullah Alias Aco mengejar Terdakwa setelah sekitar 1 (satu) meter jarak Terdakwa dengan korban, Terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan kearah perut korban sebanyak 1 (Satu) kali yang lukanya dapat mengancam nyawa korban, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Abdullah Alias Aco tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Majene 1 (satu) hari kemudian di rujuk ke RSUD HJ ANDI DEPU Kab. Polewali Mandar dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari, dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 03/RSUD/C-5/II/2024, tanggal 13 Februari 2024, pada pokoknya Saksi Korban mengeluh nyeri pada luka, tampak satu buah luka robek pada perut bawah kanan Panjang 18 cm Lebar 3 cm, kedalaman 2 cm, Pendarahan aktif pada luka, tindakan jahit luka sebanyak 22 kali dan riwayat trauma benda tajam (parang).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa RAHMAN Alias LA’MANG Bin BUDU pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pantai Barane Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi Abdullah Alias Aco, dengan cara sebagai berikut: -------------------

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita  di Pantai Barane Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Hamsah Samidar Alias Midar, Anak Saksi Irwan Alias Ciwang Bin Ali, dan Saksi Ahmad Diar Alias Diar sedang meminum-minuman keras jenis Cap Tikus. Kemudian pada pukul 23.20 Wita Saksi Abdullah Alias Aco yang tengah menjaga di pos UPTD Wisata mendengar suara ribut, sehingga Saksi Abdullah Alias Aco keluar dari pos jaganya kemudian menegur Terdakwa, karena merasa tersinggung selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi Abdullah Alias Aco sehingga terjadi aksi saling dorong kemudian kejadian tersebut dilerai oleh saksi Ahmad Diar dan Anak Saksi Irwan. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Abdullah Alias Aco bahwa “Tungguka disini ambilka parang”, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil sebuah parang dan diantar oleh Anak Saksi Hamsah Samidar. Selanjutnya pada pukul 01.00 Wita, Saksi Abdullah Alias Aco mendengar suara motornya dirusak lalu Saksi Abdullah Alias Aco keluar dari Kantor UPTD Pariwisata dan melihat Terdakwa kabur kemudian Saksi Abdullah Alias Aco mengejar Terdakwa setelah sekitar 1 (satu) meter jarak Terdakwa dengan korban, Terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan kearah perut korban sebanyak 1 (Satu) kali yang lukanya dapat mengancam nyawa korban, kemudian Terdakwa langsung melarikan diri.

 

  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Abdullah Alias Aco tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Majene 1 (satu) hari kemudian di rujuk ke RSUD HJ ANDI DEPU Kab. Polewali Mandar dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari, dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 03/RSUD/C-5/II/2024, tanggal 13 Februari 2024, pada pokoknya Saksi Korban mengeluh nyeri pada luka, tampak satu buah luka robek pada perut bawah kanan Panjang 18 cm Lebar 3 cm, kedalaman 2 cm, Pendarahan aktif pada luka, tindakan jahit luka sebanyak 22 kali dan riwayat trauma benda tajam (parang).

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya