Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mjn 1.NURHIJRAH KHAIRAH R.
2.AHMAD AKBAR, S.Pd.
3.RAPIUDDIN, BA.
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPOLISIAN RESORT MAJENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURHIJRAH KHAIRAH R.
2AHMAD AKBAR, S.Pd.
3RAPIUDDIN, BA.
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPOLISIAN RESORT MAJENE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, para PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana memaksa masuk ke ruangan pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat 1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan para PEMOHON sebagai tersangka masing-masing:
    1. Surat penetapan Peralihan Status nomor: S. Tap/302/VIII/RES.1.24/ 2022/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2022 terhadap NURHIJRAH KHAIRAH R. alias IRA binti RAPIUDDIN.
    2. Surat penetapan Peralihan Status nomor: S. Tap/299/VIII/RES.1.24/ 2022/ Reskrim tanggal 25 Agustus 2022 terhadap AHMAD AKBAR alias AHMAD bin ARSYAD.
    3. Surat penetapan Peralihan Status nomor: S. Tap/ ... /VIII/RES.1.24/ 2022/ Reskrim (tanpa Nomor) tanggal 25 Agustus 2022 terhadap RAPIUDDIN alias PAK RAPIUDDIN bin MADANG.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para PEMOHON oleh TERMOHON
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON Untuk menghentikan penyidikan terhadap pemerintah penyidikan kepada para PEMOHON
  6. Memulihkan hak para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)  kepada para PEMOHON.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Para PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa permohonan q quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya