Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa AINUL HAK BIN BASRIADI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa menghubungi Lel. MUH. RAFLI ALIF Als YEYEN (DPO) melalui telepon milik Terdakwa dengan nomor 6281341073469 ke nomor telepon milik RAFLI dengan nomor 081243110018 untuk meminta kunci mobil truk miliknya untuk Terdakwa cuci karena telah Terdakwa gunakan untuk membawa material timbunan sekalian Terdakwa menelpon dia untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.300.000,- untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya RAFLI mengatakan “saya sedang di Kabupaten enrekang antar orang tua, ada sabu Terdakwa simpan di ban belakang mobil truk sebanyak 2 (dua) sachet, ambil mi dlu itu satu sachet karena RASDI juga mau ambil”.
- Kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat mobil truk milik RAFLI terparkir yakni didepan rumah mertuanya di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dan Terdakwa pun langsung mengambil 2 sachet narkotika jenis sabu tersebut ditempat yang ditunjukkan dan menyimpannya didalam mobil truk dan Terdakwa langsung membawa mobil truk tersebut ke tempat keran PDAM ditempat yang biasa Terdakwa gunakan untuk mencuci mobil yang terletak sekitar 400 meter dari tempat mobil truk tersebut terparkir. kemudian Terdakwa langsung mencuci mobil truk milik RAFLI tersebut. Sekitar pukul 16.30 wita Setelah Terdakwa mencuci mobil truk tersebut, RAFLI menelpon Terdakwa dan mengatakan “RASDI mau ambil semua itu sabu 2 (dua) sachet, tapi masih ada utangnya belum dia selesaikan, jadi ambil/sisihkan mi sebagian untuk yang kamu mau beli”, kemudian Terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil truk milik RAFLI tersebut yang telah Terdakwa cuci untuk menyisihkan sebagian dari tiap sachet sabu tersebut dan memasukkannya kedalam sebuah sachet plastic bening lainnya yang Terdakwa buat dari plastic bening bungkus rokok, lalu Terdakwa masukkan kedalam sebuah sachet bening klip putih dan Terdakwa selipkan di belakang HP milik Terdakwa yang terpasang cashing. Sekitar 15 menit kemudian sekitar pukul 17.00 wita, RAFLI menelpon Terdakwa dan mengatakan “sudahmi na transferkan ka RASDI, habis magrib dia mau kesitu ambil sabu”, tunggu dia di pos ronda”. kemudian Terdakwa mengembalikan mobil truk milik RAFLI tersebut ke tempat parkir semula di depan rumah mertua RAFLI. Kemudian Terdakwa langsung pergi main volly di lapangan depan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita sehabis Terdakwa bermain volley, Terdakwa langsung pulang mandi. Setelah Terdakwa mandi yakni sekitar pukul 18.15 wita, Terdakwa langsung pergi ke mobil truk untuk mengambil kertas alluminium foil rokok yang berisi 2 (dua) plastic bening berisi sabu, kemudian Terdakwa langsung mengembalikan kunci mobil truk tersebut di rumah mertua RAFLI dan Terdakwa langsung menuju ke pos ronda di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wita RASDI datang berboncengan bersama seorang lelaki yang ternyata seorang petugas yang menyamar, kemudian Terdakwa pun diamankan saat Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet plastic bening yang terbungkus kertas alluminium foil rokok tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian ditemukan 3 (tiga) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu yang dimana 2 (dua) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan ke Petugas yang menyamar, sedangkan 1 (satu) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu lainnya disimpan di belakang HP miliknya yang tertutup cashing.
- Bahwa awalnya Terdakwa membeli sabu untuk dirinya sendiri, namun RAFLI memberikan perintah untuk menyisihkan sabu yang telah ditempel RAFLI, selanjutnya terhadap 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening tersebut untuk diserahkan kepada RASDI. Bahwa Terdakwa telah mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali atas perintah RAFLI. Terdakwa menuruti perintah dari RAFLI karena RAFLI merupakan bos Terdakwa, Terdakwa mendapatkan gaji dari RAFLI.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI secara laboratoris kriminalistik dengan nomor Lab : 1117 / NNF / III / 2024, tanggal 21 Maret 2024, disimpulkan oleh Labfor Polri Cab. Makassar bahwa :
- 3 (tiga) sachet plastic yang berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1510 gram mengandung metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas berisi Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif metamfetamina.
- Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1116 / FKF / III / 2024, tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :
- 1 (satu) buah handphone merk realme model : RMX3501 warna biru navy imei 1 : 863874061869552 imei 2 : 863874061869545.
Ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin serta kewenangan untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang berhubungan dengan narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ketentuan secara jelas dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsaider
Kedua
Bahwa terdakwa AINUL HAK BIN BASRIADI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa menghubungi Lel. MUH. RAFLI ALIF Als YEYEN (DPO) melalui telepon milik Terdakwa dengan nomor 6281341073469 ke nomor telepon milik RAFLI dengan nomor 081243110018 untuk meminta kunci mobil truk miliknya untuk Terdakwa cuci karena telah Terdakwa gunakan untuk membawa material timbunan sekalian Terdakwa menelpon dia untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.300.000,- untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya RAFLI mengatakan “saya sedang di Kabupaten enrekang antar orang tua, ada sabu Terdakwa simpan di ban belakang mobil truk sebanyak 2 (dua) sachet, ambil mi dlu itu satu sachet karena RASDI juga mau ambil”.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.30 wita Setelah Terdakwa mencuci mobil truk tersebut, RAFLI menelpon Terdakwa dan mengatakan “RASDI mau ambil semua itu sabu 2 (dua) sachet, tapi masih ada utangnya belum dia selesaikan, jadi ambil/sisihkan mi sebagian untuk yang kamu mau beli”, kemudian Terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil truk milik RAFLI tersebut yang telah Terdakwa cuci untuk menyisihkan sebagian dari tiap sachet sabu tersebut dan memasukkannya kedalam sebuah sachet plastic bening lainnya yang Terdakwa buat dari plastic bening bungkus rokok, lalu Terdakwa masukkan kedalam sebuah sachet bening klip putih dan Terdakwa selipkan di belakang HP milik Terdakwa yang terpasang cashing. Sekitar 15 menit kemudian sekitar pukul 17.00 wita, RAFLI menelpon Terdakwa dan mengatakan “sudahmi na transferkan ka RASDI, habis magrib dia mau kesitu ambil sabu”, tunggu dia di pos ronda”. kemudian Terdakwa mengembalikan mobil truk milik RAFLI tersebut ke tempat parkir semula di depan rumah mertua RAFLI. Kemudian Terdakwa langsung pergi main volly di lapangan depan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita sehabis Terdakwa bermain volley, Terdakwa langsung pulang mandi. Setelah Terdakwa mandi yakni sekitar pukul 18.15 wita, Terdakwa langsung pergi ke mobil truk untuk mengambil kertas alluminium foil rokok yang berisi 2 (dua) plastic bening berisi sabu, kemudian Terdakwa langsung mengembalikan kunci mobil truk tersebut di rumah mertua RAFLI dan Terdakwa langsung menuju ke pos ronda di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
- Sekitar pukul 18.30 wita RASDI datang berboncengan bersama seorang lelaki yang ternyata seorang petugas yang menyamar, kemudian Terdakwa pun diamankan saat Terdakwa menyediakan 2 (dua) sachet plastic bening yang terbungkus kertas alluminium foil rokok tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian ditemukan 3 (tiga) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu yang dimana 2 (dua) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu tersebut disediakan kepada Petugas yang menyamar, sedangkan 1 (satu) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu lainnya disimpan di belakang HP miliknya yang tertutup cashing.
- Bahwa Terdakwa menguasai 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu. Bahwa 1 (satu) sachet tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya terhadap 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu Terdakwa menyediakan untuk RASDI.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI secara laboratoris kriminalistik dengan nomor Lab : 1117 / NNF / III / 2024, tanggal 21 Maret 2024, disimpulkan oleh Labfor Polri Cab. Makassar bahwa :
- 3 (tiga) sachet plastic yang berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1510 gram mengandung metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas berisi Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif metamfetamina.
- Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1116 / FKF / III / 2024, tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :
- 1 (satu) buah handphone merk realme model : RMX3501 warna biru navy imei 1 : 863874061869552 imei 2 : 863874061869545.
Ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin serta kewenangan untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang berhubungan dengan narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ketentuan secara jelas dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa AINUL HAK BIN BASRIADI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekitar jam 18.20 wita diatas mobil truk milik RAFLI terparkir didepan rumah mertuanya di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dimana saat itu Terdakwa ingin mengambil kertas alluminium foil rokok yang berisi 2 (dua) plastic bening berisi sabu yang akan diambil RASDI. Dimana sabu yang Terdakwa konsumsi tersebut adalah milik Terdakwa yang sisanya di amankan di belakang HP milik Terdakwa.
- Selanjutnya sekitar pukul 18.30 wita RASDI di Lingkungan galung-galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene Terdakwa diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian ditemukan 3 (tiga) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu yang dimana 2 (dua) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu tersebut disediakan kepada Petugas yang menyamar, sedangkan 1 (satu) sachet plastic bening berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu lainnya disimpan di belakang HP miliknya yang tertutup cashing.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam pireks kaca yang telah terpasang dengan bong (alat hisap sabu dari botol air mineral) milik Terdakwa, kemudian pireks kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api dan asapnya Terdakwa hirup melalui pipet bong, setelah itu Terdakwa membongkar dan membuang bong beserta pireks kaca tersebut ke tempat sampah. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, saya merasa lebih fit dan tidak merasa lelah, tidak merasa ngantuk.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut yakni agar Terdakwa tidak mengantuk saat akan berkendara malam menuju kota mamuju karena Terdakwa berencana ke kota mamuju saat itu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI secara laboratoris kriminalistik dengan nomor Lab : 1117 / NNF / III / 2024, tanggal 21 Maret 2024, disimpulkan oleh Labfor Polri Cab. Makassar bahwa :
- 3 (tiga) sachet plastic yang berisi Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1510 gram mengandung metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastic bekas berisi Urine milik AINUL HAK BIN BASRIADI
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif metamfetamina.
- Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1116 / FKF / III / 2024, tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :
- 1 (satu) buah handphone merk realme model : RMX3501 warna biru navy imei 1 : 863874061869552 imei 2 : 863874061869545.
Ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin serta kewenangan untuk melakukan atau berbuat sesuatu yang berhubungan dengan narkotika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ketentuan secara jelas dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum No: R/0618/VII/KA/PB.06/2023/BNNP tanggal 08 Juli 2023 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai pengguna dengan pola situasional.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |