Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Mjn H. Abdul Latif Abu bin P. Abu 1.Nardia
2.Bahri
3.Suarni
4.Hapati
5.Hasbi,
6.Nasar
7.Muhsin
8.Syukur
9.Idris
10.Dinar
11.Hj. Baya
12.Dahlia
13.Nasawia,
14.Syarifah
15.Kindo Mida
16.Ka’dia
17.Salam
18.Malik
19.Naima
20.Amir Lombeng
21.Mansyur
22.Irma binti Muhtar
23.Ramlah binti Tola
24.Puang Murni
25.Gazali,
26.Nurgan Said
27.Taslim
28.Kahar
29.Kamaria,
30.Amma
31.Maming
32.Suaib
33.Mira
34.Mannan
35.Kasman
36.Nura
37.Hadiria
38.Rustam,
39.Alimin
40.Tasman
41.Rahmania
42.Nurmiati,
43.Nurdin
44.Harja
45.Kullang
46.Mariana
47.Farida
48.Anas Urfiah
49.Bicci
50.Rahmi
51.Rindu
52.Jasman bin Jawas
53.Mama Andri Alias Alam,
54.Marialam
55.Kindo Kedi
56.Rubi
57.Pa’dia
58.Nurmia
59.Ramli
60.Hudalia
61.Amma Tamin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abdul Latif Abu bin P. Abu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RAHMAT TOMME, S.SyH. Abdul Latif Abu bin P. Abu
Tergugat
NoNama
1Nardia
2Bahri
3Suarni
4Hapati
5Hasbi,
6Nasar
7Muhsin
8Syukur
9Idris
10Dinar
11Hj. Baya
12Dahlia
13Nasawia,
14Syarifah
15Kindo Mida
16Ka’dia
17Salam
18Malik
19Naima
20Amir Lombeng
21Mansyur
22Irma binti Muhtar
23Ramlah binti Tola
24Puang Murni
25Gazali,
26Nurgan Said
27Taslim
28Kahar
29Kamaria,
30Amma
31Maming
32Suaib
33Mira
34Mannan
35Kasman
36Nura
37Hadiria
38Rustam,
39Alimin
40Tasman
41Rahmania
42Nurmiati,
43Nurdin
44Harja
45Kullang
46Mariana
47Farida
48Anas Urfiah
49Bicci
50Rahmi
51Rindu
52Jasman bin Jawas
53Mama Andri Alias Alam,
54Marialam
55Kindo Kedi
56Rubi
57Pa’dia
58Nurmia
59Ramli
60Hudalia
61Amma Tamin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat adalah  pemilik sah atas tanah yang terletak di Cilallang, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan luas 8.712 M2 dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara :Rumah Mansur, Murni, dan Pai

Sebelah Selatan : Jalan Setapak

Sebelah Barat : Jalan Setapak

Seblah Timur : Rumah Tamin, Puddin, Ela, Lia, Jalal, Kedi, Cula

3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa tersebut telah bersertifikat atas nama Penggugat yang bernama Abdul Latif Abu.

4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang telah menguasai dengan tanpa hak atas tanah objek sengketa tersebut adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah yang dimaksud atas nama para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan para Tergugat maupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kerugian immaterial ditaksir Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
  2. Kerugian materil :
  •  Bahwa Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai tanah Pengugat sejak tahun 1993 hingga gugatan ini diajukan;
  • Bahwa selama ± 29 tahun, yakni apabila tanah tersebut disewakan dana atau dikontrakkan dengan kontrak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pertahunnya maka kerugian Penggugat Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).

      3. Total kerugian sebesar Rp. 970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).

8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah  a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

9. Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan walaupun ada upaya hukum dari para Tergugat oleh karena Penggugat mempunyai bukti-bukti yang otentik terhadap kepemilikan tanah objek sengketa tersebut.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR

Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak