Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Mjn | HJ.Andi Minrana, S.E | 1.Febryanto siagian, S.H., S.I.K., M.Si 2.IPDA Kadriyansyah, S.H., M.Si |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Mjn | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 13.780.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kwitansi pembelian mobil :
Tertanggal 10 Maret 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat 4 adalah SAH dan mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat dan menjadi hak kepemilikan Penggugat; 3. Menyatakan Pemblokiran terhadap STNK dan BPKB oleh Turut Tergugat 3 TIDAK SAH atau TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM; 4. Menyatakan perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo; 5. Menyatakan Mobil yang ada di atas yang dibeli Penggugat adalah sah berkekuatan hukum dan mengikat menjadi hak kepemilikan Penggugat; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 yang menerbitkan surat-surat kendaran berupa STNK dan BPKB mobil tersebut di atas merugikan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 dan Turut Terggat 4 untuk Tunduk Pada Putusan dalam Perkara ini; 8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk membayarkan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 3.780.000.000,- (Tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian in materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milliar rupiah) dengan total keseluruhan dihitung dari kerugian materil dan in materil sebesar Rp. 13.780.000.000,- (Tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; ATAU : Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |