Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Mjn EDDY ATUTU 1.A.darmawati
2.Ahmad Akbar
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY ATUTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fendra, S.H.EDDY ATUTU
Tergugat
NoNama
1A.darmawati
2Ahmad Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakkir Ahmad, S.HAhmad Akbar
2Moh. Maulana, SH.MHA.darmawati
Turut Tergugat
NoNama
1Rapiuddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakkir Ahmad, S.HRapiuddin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA;

I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

II. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 820 M2 ( Delapan Ratus Dua puluh meter persegi) dengan batas-batas ;

  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan Tanah Negara
  • Sebelah Selatan      : Berbatasan dengan Tanah Eddy Atutu (Penggugat)
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Sepadan Pantai/Laut
  • Sebelah Barat           : Berbatasan dengan Jalan

berdasarkan sertipikat hak milik nomor :654/Kelurahan Totoli,Gambar situasi Nomor 64/1997 tanggal 24 juli 1997, 2.424 M2 (dua ribu empat ratus dua puluh empat meter persegi).

III. Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memperjual belikan objek sengketa milik dari Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

IV. Menyatakan demi Hukum bahwa jual beli atas objek sengketa yang di lakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas objek sengketa sehingga tidak menimbulkan akibat hukum pada Penggugat untuk memberi ganti kerugian.

V. Menyatakan demi hukum bahwa jual-beli yang di lakukan olehTergugat Ikepada Tergugat II terhadap objek sengketa adalah merupakan penjual dan pembeli yang beritikad buruk.

VI. Menyatakan Demi hukum bahwa perbuatan Tergugat II  dan turut Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

VII. Menyatakan Demi Hukum bahwa segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, mau pun pihak lain yang menyangkut Tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;

VIII. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong,

IX. Menghukum Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa syarat apapun serta dalam keadaan kosong, dan apabila tidak  dipatuhi oleh Tergugat II, atau siapa saja yang berada didalam objek sengketa maka di lakukan pengosongan dengan bantuan dari pihak berwajib dan atau aparat keamanan;

X. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian Maeriil dan Immateriil yang di alami Penggugat senilaiRp =Rp.540.000.000.,+ Rp,1.706.000.000.,=Rp.2.246.000.000.00,(Dua Milyar dua ratus empat puluh enam juta rupiah ).yang wajib di penuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II.

XI. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat, lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim.;

XII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Turut Terguga untuk mentaati isi putusan ini;

XIII. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;

XIII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Apabila Yang Mulya Majelis berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak