Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H. M.KN.
GUSRAN HALIK Alias UNNANG Bin ABD. HALIK MAPPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/P.6.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Justica Heru Violagita, S.H. M.KN.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRAN HALIK Alias UNNANG Bin ABD. HALIK MAPPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa GUSRAN HALIK Alias UNNANG Bin ABD HALIK, pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------

 

Berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam bulan Juni tahun 2024, Terdakwa pernah menerima obat bojek atau Trihexyphenidyl dari ARMIN (DPO) sebanyak 1 (Satu) plastik bening yang berisikan 800 (Delapan ratus) butir yang diserahkan di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene dan obat bojek atau Trihexyphenidyl telah habis diedarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan total dari penjualan tersebut yaitu sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian Terdakwa memberikan kepada ARMIN (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Selanjutnya pada awal bulan Juli tahun 2024, Terdakwa memesan lagi obat bojek atau Trihexyphenidyl kepada ARMIN (DPO) sebanyak 1 (Satu) plastik bening yang berisikan 800 (Delapan ratus) butir yang diserahkan di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, dan setelah menerima obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan di lemari kamar Terdakwa, selanjutnya Sdr. IKHSAN yang sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr.IKHSAN menemaninya untuk mencari aluminium foil dan setelah mendapatkannya, kemudian Terdakwa dan Sdr.IKHSAN kembali kerumahnya dan mulai mengemas obat bojek atau Trihexyphenidyl menggunakan aluminium foil tersebut dan setiap paketan dibungkus menggunakan kertas aluminium foil yang berisikan 4 (empat) butir obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Terdakwa yang hendak pergi bermain voli, kemudian Terdakwa di panggil oleh Saksi ALMAN YOGI yang sedang berada dirumah temannya yang bernama AGE dan menanyakan kepada Terdakwa “Ada (Obat jenis bojek)? dikarenakan  saksi ALMAN YOGI akan membeli dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwapun mengiyakannya, kemudian Terdakwa menuju kerumahnya untuk mengambil Obat Jenis Bojek tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa membawa obat jenis Bojek tersebut dengan cara menggenggam menggunakan tangan kirinya kemudian Saksi ALMAN YOGI menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi ALMAN YOGI. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita, Terdakwa yang sedang beristirahat di dalam kamarnya kemudian petugas kepolisian datang dan meminta terdakwa menyerahkan obat jenis bojek yang Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa menuju ke lemari pakaian Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok rocker bold warna hitam yang berisikan obat jenis bojek dan Petugas kepolisian meminta untuk menyerahkan semuanya selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok rocker bold warna hitam yang berisikan obat jenis bojek didalam lemarinya sehingga total keseluruhan sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir yang di terdiri dari 59 (lima puluh sembiln) pake dan setiap paketnya berisi 4 (empat) butir. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan total penjualan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang diberikan kepada ARMIN (DPO) yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.24.0003 Tanggal 24 Juli 2024 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa GUSRAN HALIK Alias UNNANG Bin ABD HALIK, pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam bulan Juni tahun 2024, Terdakwa pernah menerima obat bojek atau Trihexyphenidyl dari ARMIN (DPO) sebanyak 1 (Satu) plastik bening yang berisikan 800 (Delapan ratus) butir yang diserahkan di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene dan Terdakwa telah habis dijual  padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut dan Terdakwa mendapatkan total dari penjualan tersebut yaitu sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian Terdakwa memberikan kepada ARMIN (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta upiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Selanjutnya pada awal bulan Juli tahun 2024, Terdakwa memesan lagi obat bojek atau Trihexyphenidyl kepada ARMIN (DPO) sebanyak 1 (Satu) plastik bening yang berisikan 800 (Delapan ratus) butir yang diserahkan di Dusun Salabulo Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, dan setelah menerima obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan menyimpan di lemari kamar Terdakwa, selanjutnya Sdr. IKHSAN yang sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Sdr.IKHSAN menemaninya untuk mencari aluminium foil dan setelah mendapatkannya, kemudian Terdakwa dan Sdr.IKHSAN kembali kerumahnya dan mulai mengemas obat bojek atau Trihexyphenidyl menggunakan aluminium foil tersebut dan setiap paketan dibungkus menggunakan kertas aluminium foil yang berisikan 4 (empat) butir obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Terdakwa yang hendak pergi bermain voli, kemudian Terdakwa di panggil oleh Saksi ALMAN YOGI yang sedang berada dirumah temannya yang bernama AGE dan menanyakan kepada Terdakwa “Ada (Obat jenis bojek)? dikarenakan  saksi ALMAN YOGI akan membeli dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwapun mengiyakannya, kemudian Terdakwa menuju kerumahnya untuk mengambil Obat Jenis Bojek tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa membawa obat jenis Bojek tersebut dengan cara menggenggam menggunakan tangan kirinya kemudian Saksi ALMAN YOGI menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) padahal Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat bojek atau Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi ALMAN YOGI. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wita, Terdakwa yang sedang beristirahat di dalam kamarnya kemudian petugas kepolisian datang dan meminta terdakwa menyerahkan obat jenis bojek yang Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa menuju ke lemari pakaian Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok rocker bold warna hitam yang berisikan obat jenis bojek dan Petugas kepolisian meminta untuk menyerahkan semuanya selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok rocker bold warna hitam yang berisikan obat jenis bojek didalam lemarinya sehingga total keseluruhan sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir yang di terdiri dari 59 (lima puluh sembiln) pake dan setiap paketnya berisi 4 (empat) butir. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan total penjualan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang diberikan kepada ARMIN (DPO) yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.24.0003 Tanggal 24 Juli 2024 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.

 

Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.                                     

                       

Pihak Dipublikasikan Ya