Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Mjn AWALUDDIN,SE.MM 1.Syarifuddin
2.Aco Mursalim,S.Sos.M.Si
3.Kilang Suri,S.Pd.
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWALUDDIN,SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHAWALUDDIN,SE.MM
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin
2Aco Mursalim,S.Sos.M.Si
3Kilang Suri,S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHSyarifuddin
2IKHSAN,SHAco Mursalim,S.Sos.M.Si
3IKHSAN,SHKilang Suri,S.Pd.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;-

3. Menyatakan bahwa tanah Objek sengketa yang terletak di Dusun Luaor, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas tanah :-

  • Sebelah Utara      : tanah milik H.Umar / Pondasi Rumah H. Umar (pj. 8 m);
  • Sebelah Timur     : tanah milik Ahmad. K / Rumah Awaluddin  (pj. 13,50 m);
  • Sebelah Selatan  : Tanah  milik Ahmad / Sumur / Rumah Ahmad (pj. 8 m);
  • Sebelah Barat      : Tanah milik Bajia / Rumah Bajia dan Tanah Masnur (pj. 13,50 m);

Adalah Milik Penggugat;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa dengan membanguni sebuah rumah Permanen di atasnya tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-

5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menyebut bahwa tanah obyek sengketa adalah milik orang tuanya adalah Perbuatan Melawan Hukum;-

6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bidang / persil tanah (objek sengketa) pada Penggugat selaku pemilik tanah tersebut tanpa syarat dan ketentuan apapun juga;-

7. Menghukum para Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar:-

1).  Luas Tanah 108 m2 × dengan harga / meter Rp. 300.000, =  Rp. 32.400.000,-

 2.  - Sewa tanah dari Tahun 1998 s/d Tahun 2000 per- bulannya Rp. 300.000   × 36 bulan = Rp. 10.800.000,-

- Sewa tanah dari Tahun 2001 s/d Tahun 2005 per-bulannya Rp. 350.000 × 60 bulan = Rp. 21.000.000,-

- Sewa tanah dari Tahun 2006 s/d Tahun 2010 per-bulannya Rp. 500.000  × 60 bulan = Rp. 30.000.000,-

- Sewa tanah dari Tahun 2011 s/d Tahun 2015 per-bulannya Rp. 550.000 × 60 bulan = Rp. 33.000.000,-

- Sewa tanah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 per-bulannya Rp. 600.000 × 72 bulan = Rp. 43.200.000,-

Sehingga, total dari sewa tanah Rp. 138.000.000 + harga tanah Rp. 32.400.000 = Rp. 170.400.000,-

8. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan seketika juga, dengan rincian sebagai berikut :--

1).   Dikuasainya tanah tersebut oleh para Tergugat dengan tanpa hak sebagai bentuk penghinaan pada Penggugat nilai kerugian Immateriilnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);-

2).   Dilecehkannya Penggugat dengan tanpa mengindahkan larangan Penggugat untuk membangun rumah permanen kerugian Immateriilnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);-

9. Menghukum  Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng sehari setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan dan seketika juga.-

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, menurut hukum.-

11. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoer baar bij) meskipun ada verset, Banding maupun Kasasi.-

Dan / atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan dalam putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak