Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2021/PN Mjn | HUSNAH ATJO | 1.ABD. RAHMAN Alias RAMAN 2.AMIRUDDIN alias Papa' MILA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2021/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan objek sengketa dahulu milik ATJO SALASA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene, No. 9/Pdt/1958/ME., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 35/1964/P.T./Pdt. Antara MARSUKI Dkk, Sebagai Penggugat Melawan ATJO SALASA (Ayah Kandung) Penggugat, adalah syah dan mempunyai kekuatan dan / atau mengikat terhadap penggugat, sebagai salah satu ahli warisnya yang berhak mewarisi harta peninggalannya. 3. Menyatakan Penggugat adalah Salah Satu Ahli Waris alm ATJO SALASA Yang berhak mewarisi harta peninggalannya berupa tanah sengketa dengan Luas ± 152 M2 dan batas-batasnya sebagai berikut. Pada sebelah Timur : Rumah Papa Nita, Pada sebelah Selatan : Selokan Lorong/Jl. Setapak, Pada sebelah Utara : Lorong/Jl. Setapak, Pada sebelah Barat : Lorong/Jl. Setapak adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 4. Menyatakan objek sengketa dalam perkara perdata No. 5/Pdt.G/1987/PN.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 35/Pdt/1988/PT.UJ.PDG., Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 350 K/Pdt/1989., dengan Luas Keseluruhan ± 1 Ha., itulah sebagian dan / atau ditengah-tengahnya masuk objek sengketa saat sekarang ini dengan Luas .± 152 M2.dan batas-batasnya sebagai berikut. Pada sebelah Timur : Rumah Papa Nita (Baharuddin) Pada sebelah Selatan : Selokan selanjutnya Lorong/ Setapak Pada sebelah Utara : Lorong/Setapak Pada sebelah Barat : Selokan selanjutnya Lorong/ Setapak adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 15. Menyatakan Bahwa dengan Permohonan Sertifikat (SHM Para tergugat 1 dan 2) Melalui Kantor Kelurahan Labuang tersebut, Sehingga Pihak Pertanahan Kabupaten Majene, Menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui PRONA (Proyek Nasional) Pada Tahun 2018 Diatas Obyek sengketa, tanpa Seizin dan/atau sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ditas Obyek sengketa, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. dengan Identitas Dokumen
Adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak syah serta Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa. ; 5. Menyatakan atas tindakan dan perbuatan Para Tergugat 1 dan 2untuk berusaha untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun surat akte dibawah tangan ditas Obyek sengeketa, yang BUKAN atas nama Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan melawan Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diatas Obyek sengketa. ; 6. Menyatakan atas penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Dalil/Alasan warisan dari Orang Tuanya, lalu Para Tergugat membangun Rumah Panggung/ Semi permanen diatas tanah sengketa adalah sangat merugikan penggugat sehingga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan dinyatakan tidak syah, maka dengan demikian patut kiranya di laksanakan Pengosongan dan/atau Pembongkaran diatas tanah sengketa lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi. 7. Menghukum Para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan objek sengketa, untuk dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan diatas tanah sengketa lalu Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa ganti rugi dan / atau tanpa syarat. 8. Menyatakan apabila ada surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa baik berupa surat akta dibawah tangan maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat diatas Obyek sengekta maupun Penggugat. ; 9. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah syah dan berharga. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. Dan atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |