Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAISAL ALIAS FAIS BIN ALI pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Polres Majene Jl. Jenderal Sudirman, No. 75, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa berangkat dari Somba hendak pulang ke rumahnya di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman dengan mengendarai sepeda motor seorang diri, kemudian sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa melintas di depan Kantor Polres Majene Jl. Jenderal Sudirman, No. 75, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pada saat yang bersamaan anggota Polres Majene sedang melakukan Operasi Pekat Marano 2024, lalu Saksi Awaluddin Alias Awal yang terlebih dahulu melihat Terdakwa dan curiga kepada Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa terlihat akan melarikan diri sehingga Saksi Awaluddin Alias Awal memberhentikan Terdakwa dan kemudian Saksi Reynaldi Tandiallo Alias Rey memeriksa badan Terdakwa, hasilnya ditemukan 1 (satu) bilah badik di saku jaket sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik tersebut adalah untuk jaga diri karena perjalan jauh, karena sebelumnya Terdakwa menghadiri acara makan – makan di rumah temannya di Somba.
- Bahwa saat ini Terdakwa tidak bekerja (menganggur), sehingga 1 (satu) bilah badik tersebut tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) bilah badik tersebut juga bukan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan acara adat.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948. |