Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.SYAKARIA, S.H., M.H.
2.ALFONS ADRIAN TILAAR, S.H.
3.M. TAUFIK THALIB, S.H.
4.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
5.Justica Heru Violagita, S.H
ABD. BASITH BIN H. RAHMAN Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 64/P.6.11/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAKARIA, S.H., M.H.
2ALFONS ADRIAN TILAAR, S.H.
3M. TAUFIK THALIB, S.H.
4M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
5Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. BASITH BIN H. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------  Bahwa Terdakwa ABD. BASITH BIN RAHMAN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di rumah salah satu warga yang tidak diketahui pemiliknya Dusun Tamangalle Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Majene berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WITA Saksi Husen Bin H. Risi (proses penuntutannya telah diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “adakah barang (shabu-shabu)” lalu Terdakwa mengatakan “ada, kesini maki”, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Saksi Husen Bin H. Risi dan Saksi Abdul Mughni Alias Abe Bin Abdul Wahab (proses penuntutannya telah diajukan dalam berkas perkara terpisah) datang menemui Terdakwa dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna hitam  di pinggir Jalan Dusun Tamangalle Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar kemudian Terdakwa mengajak Saksi Husen Bin H. Risi Dan Abdul Mughni masuk ke salah satu rumah yang tidak diketahui pemiliknya tempat Terdakwa biasa minum minuman tradisional (ballo/arak) lalu Saksi Abd Mughni memberi Terdakwa uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) saset Narkotika jenis Shabu pada Restu (DPO) yang berada di tempat kandang peternak ayam Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, lalu Terdakwa kembali menemui Saksi Husen Bin H. Risi dan Saksi Abdul Mughni untuk menyerahkan 1 (satu) saset Narkotika jenis Shabu dengan cara menaruh di kantong sepeda motor yang dipakai oleh Saksi Husen Bin H. Risi dan Saksi Abdul Mughni selanjutnya Saksi Husen Bin H. Risi dan Saksi Abdul Mughni pergi meninggalkan Terdakwa menuju Kabupaten Majene.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Poros Majene – Polewali Mandar, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Petugas Kepolisian memberhentikan motor yang ABDUL MUGHNI kendarai bersama HUSEN Bin H. RISI kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI dimana pada saat itu ABDUL MUGHNI menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri ABDUL MUGHNI dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian tidak jauh dari tempat HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI berdiri yang diakui oleh ABDUL MUGHNI sebagai miliknya bersama HUSEN Bin H. RISI yang diperoleh dengan cara dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) buah handphone android merek Oppo A3s warna ungu bunglon milik HUSEN Bin H. RISI dan 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y17 warna biru navi milik ABDUL MUGHNI, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2045 gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat menangkap dan menggeledah HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI ternyata positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2249/NNF/V/2023 tanggal 06 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan HASURA MULYANI, Amd yang telah dileges, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, serta dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah handphone Vivo model : Vivo 1902 warna biru navy hitam IMEI 1 : 866440044269851 IMEI 2 : 866440044269844  termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100042425156654) yang disita dari ABDUL MUGHNI dan 1 (satu) buah handphone Oppo model : CPH1803 warna ungu IMEI 1 : 863308044686437 IMEI 2 : 863308044686429 termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu 3 (ICCID : 89628930002123952825) dan Telkomsel (ICCID : 8962100846823424823) yang disita dari HUSEN Bin H. RISI pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat panggilan yaitu pangilan masuk (incoming), panggilan keluar (outgoing), dan panggilan tidak terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 2250/FKF/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, ST. MH dan TAUFAN EKA PUTRA, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

-------  Bahwa Terdakwa ABD. BASITH BIN RAHMAN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di rumah salah satu warga yang tidak diketahui pemiliknya Dusun Tamangalle Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Majene berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ABD. BASITH BIN RAHMAN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wita HUSEN BIN H. RISI (proses penuntutannya telah diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “adakah barang (shabu-shabu)” lalu Terdakwa mengatakan “ada, kesini maki”, kemudian pada sekira pukul 16.00 HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI Alias ABE BIN ABDUL WAHAB (proses penuntutannya telah diajukan dalam berkas perkara terpisah) datang menemui Terdakwa dengan berboncengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna hitam  dipinggir jalan Dusun Tamangalle Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dan setelah bertemu Terdakwa mengajak HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI untuk masuk ke salah satu rumah yang tidak diketahui pemiliknya tempat Terdakwa biasa minum minuman tradisional (ballo/arak) lalu ABD MUGHNI memberikan uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang dari ABD MUGHNI Terdakwa lalu pergi mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu pada RESTU (dalam proses pencarian / proses penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di tempat kandang peternak ayam Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar lalu Terdakwa kembali menemui HUSEN Bin H. RISI bersama ABDUL MUGHNI kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menyimpannya dikantong sepeda motor yang dipakai oleh HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI selanjutnya HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI pergi meninggalkan Terdakwa menuju Kabupaten Majene, pada saat dalam perjalanan hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 17.30 wita bertempat di Jalan Poros Majene – Polewali Mandar Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Petugas Kepolisian memberhentikan motor yang ABDUL MUGHNI kendarai bersama HUSEN Bin H. RISI kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI dimana pada saat itu ABDUL MUGHNI menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kiri ABDUL MUGHNI dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian tidak jauh dari tempat HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI berdiri yang diakui oleh ABDUL MUGHNI sebagai miliknya bersama HUSEN Bin H. RISI yang diperoleh dengan cara dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Petugas Kepolisian menyita 1 (satu) buah handphone android merek Oppo A3s warna ungu bunglon milik HUSEN Bin H. RISI dan 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y17 warna biru navi milik ABDUL MUGHNI, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2045 gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat menangkap dan menggeledah HUSEN Bin H. RISI dan ABDUL MUGHNI ternyata positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2249/NNF/V/2023 tanggal 06 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan HASURA MULYANI, Amd yang telah dileges, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, serta dari hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah handphone Vivo model : Vivo 1902 warna biru navy hitam IMEI 1 : 866440044269851 IMEI 2 : 866440044269844  termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100042425156654) yang disita dari ABDUL MUGHNI dan 1 (satu) buah handphone Oppo model : CPH1803 warna ungu IMEI 1 : 863308044686437 IMEI 2 : 863308044686429 termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu 3 (ICCID : 89628930002123952825) dan Telkomsel (ICCID : 8962100846823424823) yang disita dari HUSEN Bin H. RISI pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa riwayat panggilan yaitu pangilan masuk (incoming), panggilan keluar (outgoing), dan panggilan tidak terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 2250/FKF/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, ST. MH dan TAUFAN EKA PUTRA, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya