Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Mjn HJ. RAHMATIA MUHTAR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. RAHMATIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.YUSUF.S.H.,M.HHJ. RAHMATIA
Tergugat
NoNama
1MUHTAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ABU, SHMUHTAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 78.500.000,00
Petitum

Primer :

1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;

3.  Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan itikad tidak baik yang telah dilakukan baik secara materil maupun immateril yang keseluruhannya sebesar Rp. 10.078.500.000,- (sepuluh milyar tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri ;

A.  KERUGIAN MATERIL

  1. Utang Pokok sebesar              Rp. 90.000.000,-
  2. Pengembalian sebesar          Rp. 11.500.000,

           Sisa Utang Sebesar                 Rp. 78.500.000,-

Sisa Utang Tergugat sebesar Rp. 78.500.000,- ( Tujuh Puluh Depan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 B.  KERUGIAN IMMATERIL

Terhadap perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang akibatnya menimbulkan perasaan yang tidak tenang dalam kesehari-harian dan kekecewaa disaat pergi menagih yang sudah berkali-kali kepada TERGUGAT, secara immaterial tersebut dinilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

4. a. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah dengan luas 10 x 15 yang terletak di jalan rusung-rusung kelurahan Lembang, kecamatan Banggae timur, Kabupaten Majene dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Utara berbatasan tanah milik alm. Fahmi Massiara
  • Barat berbatasan Jalanan
  • Selatan berbatasan Rumah Kayu kabolong
  • Timur berbatasan Tanah milik alm. Fahmi Massiara

Adalah sah dan berharga

b. Menyatakan sita jaminan Sebuah Mobil Merek Proza warna biru dengan nomor polisi DD 525 AB adalah sah dan berharga;

c. Menyatakan sita jaminan agar dipotong 50%  gaji TERGUGAT setiap bulan untuk melunasi kewajibannya kepada  PENGGUGAT adalah sah dan berharga

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ketua/Majlis hakim berpendapat lain maka :

Subsider

Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak