Pertama
Primair
Bahwa Terdakwa I ASREDI Alias REDI Bin BAHTIAR bersama dengan Terdakwa II IRSAN JAYA Alias ICCANG Bin BAHTIAR, Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun Poniang Selatan Desa Tallu Banua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya kemudian Saksi korban mendatangi Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meluruskan kesalahpahaman antara Saksi Ahmad Ali dan Sdri. HIJRAWATI yang merupakan Ibu dari Terdakwa I dan Terdakwa II, tidak lama kemudian Saksi AHMAD ALI datang namun Terdakwa I menyuruh Saksi Korban HARIADI, saksi AHMAD ALI untuk pulang, tiba-tiba Saksi AHMAD Ali yang berada diluar pagar memukul Terdakwa I sebanyak 1 (Satu) kali dengan tangan kanan secara terkepal yang mengenai pelipis kiri Terdakwa I, kemudian Terdakwa I melompat keluar pagar dan langsung memukul saksi AHMAD ALI menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai perut saksi AHMAD ALI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berlari ke belakang rumah Sdri. HIJRAWATI namun dikejar oleh Terdakwa I dan langsung menendang kearah punggung Terdakwa I menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, memukul kearah dahi sebelah kanan wajah saksi korban dan juga membanting badan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban jatuh ke tanah, dan pada saat itu juga Terdakwa I memukul kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal dan memukul bagian dada sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal secara bergantian dan secara bersamaan Terdakwa II yang juga berada dilokasi kejadian memukul menggunakan tangan kanan terkepal kearah dahi sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali dan juga memukul bagian dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Melihat kejadian tersebut kemudian Saksi AHMAD ALI datang untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan kekerasan terhadap saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU di yang dapat terlihat jelas karena berada di luar Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU mengalami luka memar pada dahi dan kepala, serta luka lecet dan robek pada kepala yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 430/148/2024, tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr.Zahfan Abdallah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa I ASREDI Alias REDI Bin BAHTIAR bersama dengan Terdakwa II IRSAN JAYA Alias ICCANG Bin BAHTIAR, Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun Poniang Selatan Desa Tallu Banua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya kemudian Saksi korban mendatangi Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meluruskan kesalahpahaman antara Saksi Ahmad Ali dan Sdri. HIJRAWATI yang merupakan Ibu dari Terdakwa I dan Terdakwa II, tidak lama kemudian Saksi AHMAD ALI datang namun Terdakwa menyuruh Saksi Korban HARIADI, saksi AHMAD ALI untuk pulang, tiba-tiba Saksi AHMAD Ali yang berada diluar pagar memukul Terdakwa I sebanyak 1 (Satu) kali dengan tangan kanan secara terkepal yang mengenai pelipis kiri Terdakwa I, kemudian Terdakwa I melompat keluar pagar dan langsung memukul saksi AHMAD ALI menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai perut saksi AHMAD ALI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berlari ke belakang rumah Sdri. HIJRAWATI namun dikejar oleh Terdakwa I dan langsung menendang kearah punggung Terdakwa I menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, memukul kearah dahi sebelah kanan wajah saksi korban dan juga membanting badan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban jatuh ke tanah, dan pada saat itu juga Terdakwa I memukul kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal dan memukul bagian dada sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal secara bergantian dan secara bersamaan Terdakwa II yang juga berada dilokasi kejadian kemudian memukul menggunakan tangan kanan terkepal kearah dahi sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali dan juga memukul bagian dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Melihat kejadian tersebut kemudian Saksi AHMAD ALI melerai kejadian tersebut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan kekerasan terhadap saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU di yang dapat terlihat jelas karena berada di luar Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I ASREDI Alias REDI Bin BAHTIAR bersama dengan Terdakwa II IRSAN JAYA Alias ICCANG Bin BAHTIAR, Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Dusun Poniang Selatan Desa Tallu Banua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta merusak kesehatan, menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap saksi HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya kemudian Saksi korban mendatangi Rumah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk meluruskan kesalahpahaman antara Saksi Ahmad Ali dan Sdri. HIJRAWATI yang merupakan Ibu dari Terdakwa I dan Terdakwa II, tidak lama kemudian Saksi AHMAD ALI datang namun Terdakwa I menyuruh Saksi Korban HARIADI, saksi AHMAD ALI untuk pulang, tiba-tiba Saksi AHMAD Ali yang berada diluar pagar memukul Terdakwa I sebanyak 1 (Satu) kali dengan tangan kanan secara terkepal yang mengenai pelipis kiri Terdakwa I, kemudian Terdakwa melompat keluar pagar dan langsung memukul saksi AHMAD ALI menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai perut saksi AHMAD ALI sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berlari ke belakang rumah Sdri. HIJRAWATI namun dikejar oleh Terdakwa I dan langsung menendang kearah punggung Terdakwa I menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, memukul kearah dahi sebelah kanan wajah saksi korban dan juga membanting badan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban jatuh ke tanah, dan pada saat itu juga Terdakwa I memukul kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal dan memukul bagian dada sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal secara bergantian melihat kejadian tersebut Terdakwa II mendekati saksi korban kemudian langsung memukul menggunakan tangan kanan terkepal kearah dahi sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali dan juga memukul bagian dada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
- Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan saksi korban HARIADI Alias ADI Bin ALM.NAHARU mengalami luka memar pada dahi dan kepala, serta luka lecet dan robek pada kepala yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 430/148/2024, tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr.Zahfan Abdallah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
|