Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Mjn EKO HARDIYONO ARISMAN Alias ESSU Bin MAHMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 34 / IX / RES.1.6 / 2023 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO HARDIYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISMAN Alias ESSU Bin MAHMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 Sekitar pukul 16.35 Wita, pada saat korban KKN di Somba, korban di telpon ARISMAN dengan mengatakan kesini dirumah pak Dusun untuk membahas bahwa korban pernah bilang ARISMAN pernah menipu orang. Kemudian korban datang kerumah ARISMAN pada pukul 18.35 wita dan korban bertanya kepada ARISMNA “dari mana dapat informasi begitu?”. Namun ARISMAN tidak menjawab, lalu ARISMAN langsung menganyungkan tangan kanannya dengan tangan terbuka menampar kepala bagian belakang korban, lalu ARISMAN marah-marah kepada korban, dengan berkata nabilang pak dusun pernahka mubilangi ma’tipu orang?, korban menjawab “kalo memang benar, mana buktimu. Kalo memang benar, cek chatingan ta sama” lalu ARISMAN menganyungkan lagi tangan kanannya dengan tangan terbuka menampar kepala bagian belakang korban. Setelah itu ARISMAN berkata kepada korban “pulang mko” kemudian datang saudaranya atas nama BONJA melerai korban dan menyuruh korban pulang

Pihak Dipublikasikan Ya