Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Mjn 1.JAMALUDDIN, S.H.
2.AFRIZAL, S.
MUHAMMAD SYAWAL Alias AWAL Bin HAIDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP.I/28/VIII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAMALUDDIN, S.H.
2AFRIZAL, S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAWAL Alias AWAL Bin HAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020,  sekitar pukul 20.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Lelaki MUHAMMAD SYAWAL Alias AWAL Bin HAIDIR terhadap korban Perempuan NURHAYATI Alias ICCI Binti HIDIMIN di Jln. Alim Bahri Lingk. Tanjung Batu Barat Kel. Labuang Kec. Banggae Timur Kab. Majene. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------- Adapun kejadian dimana Lelaki MUHAMMAD SYAWAL Alias AWAL Bin HAIDIR melakukan Penganiayaan sebanyak tiga kali dengan cara menggunakan kepalan tangan dan mengena kearah wajah korban Pr. NURHAYATI Alias ICCI Binti HIDIMIN sehingga menagkibatkan rasa sakit pada bagian pelipis kanan dan kiri Pr. NURHAYATI Alias ICCI Binti HIDIMIN, akibat atas kejadian tersebut mengakibatkan luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan memar pada bagian kelopak mata sebelah kiri dari korban namun tidak menjadi halangan bagi korban Pr. NURHAYATI Alias ICCI Binti HIDIMIN untuk melaksanakan kegiatan sehari – harinya dan dikuatkan dengan hasil Visum Et Revertum ( VER ) dengan hasil pemeriksaan yaitu : -------------------------------

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  1. Memar pada pelipis kanan dengan ukuran 4 x 2,5 cm.
  2. Memar pada kelopak mata kiri dengan ukuran 4 x 2 cm.

Yang disimpulkan perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul, termasuk luka derajat ringan dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

-----------  Sehingga terhadap tersangka MUHAMMAD SYAWAL Alias AWAL Bin HAIDIR diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat (1) KUH.Pidana .-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya