Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.A. Tenriwali, S.H
2.Haris Capry Sipahutar, S.H.
ARNOL Alias A’NO Bin ESSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1219/P.6.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Tenriwali, S.H
2Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOL Alias A’NO Bin ESSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PRIMAIR

-------------Bahwa Ia terdakwa ARNOL Alias A’NO Bin ESSE pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Battayang Kelurahan Kecamatan Banggae Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang hendak pulang ke Kabupaten Majene kemudian meminta tolong kepada ADI (DPO) untuk mengantar Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan ADI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa memasukkannya kedalam pembungkus rokok merk Gudang Djati Mild dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, selanjutnya ADI (DPO) mengantar Terdakwa untuk mencari mobil penumpang menuju Kabupaten Majene. Kemudian pada pukul 13.30 wita, Terdakwa tiba di Kabupaten Majene dan langsung menuju  kerumah Terdakwa di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, setelah tiba dirumahnya Terdakwa menyimpan bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau didalam lemari kemudian Terdakwa istirahat (tidur).

 

Bahwa sekitar pukul 17.45 wita, Terdakwa bangun kemudian keluar rumah untuk membeli sebotol air mineral selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan masuk kedalam kamar kemudian mengambil bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam lemari yang berisi 1 (satu) potongan pipet warna hijau, kemudian Terdakwa mengambil lagi alat rakit yakni 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah botol air mineral kecil, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada diatas lemari,  selanjutntnya Terdakwa duduk diatas kasur beserta alat rakit, kemudian pada saat Terdakwa sedang merakit alat hisap shabu, Terdakwa mengambil potongan pipet warna hijau dalam bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid lalu Terdakwa mengambil pipet bening untuk membuat sendok, pada saat Terdakwa sedang memindahkan narkoba jenis shabu dari potongan pipet warna hijau kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok terbuat dari pipet bening, disaat itu pula petugas satuan reserse narkoba Polres Majene langsung masuk kedalam kamar dan melihat Terdakwa yang sedang mengusai 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang dijadikan sebagai sendok yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, petugas bertanya kepada Terdakwa “ Apa itu yang kamu pegang dan siapa punya barang ini?” sambil menunjuk barang yang Terdakwa pegang tersebut dan Terdakwapun menjawab “Narkoba jenis Shabu dan ini barang Terdakwa Pak”, petugas langsung menyuruh Terdakwa agar masing-masing potongan pipet tersebut ditutup, sehingga Terdakwa menutup masing-masing potongan pipet tersebut dengan cara membakar, setelah itu Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti lalu dibawa kekantor Polres Majene guna dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1053/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet warna putih berisi kristal bening dengan berat awal 0,0704 gram,  1 (satu) buah potongan pipet warna hijau berisi kristal bening dengan berat awal 0,0746 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Shabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Ia terdakwa ARNOL Alias A’NO Bin ESSE pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Battayang Kelurahan Kecamatan Banggae Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang tidur di rumahnya di Lingkungan Battayang Kelurahan Kecamatan Banggae Banggae Kabupaten Majene kemudian Terbangun selanjutnya Terdakwa keluar rumah untuk membeli sebotol air mineral selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan masuk kedalam kamar kemudian mengambil bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam lemari yang berisi 1 (satu) potongan pipet warna hijau, kemudian Terdakwa mengambil lagi alat rakit yakni 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah botol air mineral kecil, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada diatas lemari,  selanjutntya Terdakwa duduk diatas kasur beserta alat rakit, kemudian pada saat Terdakwa sedang merakit alat hisap shabu, Terdakwa mengambil potongan pipet warna hijau dalam bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid lalu Terdakwa mengambil pipet bening untuk membuat sendok, pada saat Terdakwa sedang memindahkan narkoba jenis shabu dari potongan pipet warna hijau kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok terbuat dari pipet bening, disaat itu pula petugas satuan reserse narkoba Polres Majene langsung masuk kedalam kamar dan melihat Terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang dijadikan sebagai sendok yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, petugas bertanya kepada Terdakwa “ Apa itu yang kamu pegang dan siapa punya barang ini?” sambil menunjuk barang yang Terdakwa pegang tersebut dan Terdakwapun menjawab “Narkoba jenis Shabu dan ini barang Terdakwa Pak”, petugas langsung menyuruh Terdakwa agar masing-masing potongan pipet tersebut ditutup, sehingga Terdakwa menutup masing-masing potongan pipet tersebut dengan cara membakar, setelah itu Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti lalu dibawa kekantor Polres Majene guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menghisap sabu yakni terdakwa merasa bersemangat dan kuat dalam bekerja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1053/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet warna putih berisi kristal bening dengan berat awal 0,0704 gram,  1 (satu) buah potongan pipet warna hijau berisi kristal bening dengan berat awal 0,0746 gram dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya