Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Mjn | 1.A. Tenriwali, S.H 2.Haris Capry Sipahutar, S.H. |
ARNOL Alias A’NO Bin ESSE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1219/P.6.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------------Bahwa Ia terdakwa ARNOL Alias A’NO Bin ESSE pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Battayang Kelurahan Kecamatan Banggae Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa yang hendak pulang ke Kabupaten Majene kemudian meminta tolong kepada ADI (DPO) untuk mengantar Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan ADI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa memasukkannya kedalam pembungkus rokok merk Gudang Djati Mild dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, selanjutnya ADI (DPO) mengantar Terdakwa untuk mencari mobil penumpang menuju Kabupaten Majene. Kemudian pada pukul 13.30 wita, Terdakwa tiba di Kabupaten Majene dan langsung menuju kerumah Terdakwa di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, setelah tiba dirumahnya Terdakwa menyimpan bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau didalam lemari kemudian Terdakwa istirahat (tidur).
Bahwa sekitar pukul 17.45 wita, Terdakwa bangun kemudian keluar rumah untuk membeli sebotol air mineral selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan masuk kedalam kamar kemudian mengambil bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam lemari yang berisi 1 (satu) potongan pipet warna hijau, kemudian Terdakwa mengambil lagi alat rakit yakni 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah botol air mineral kecil, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berada diatas lemari, selanjutntnya Terdakwa duduk diatas kasur beserta alat rakit, kemudian pada saat Terdakwa sedang merakit alat hisap shabu, Terdakwa mengambil potongan pipet warna hijau dalam bungkusan rokok merk Gudang Djati Mid lalu Terdakwa mengambil pipet bening untuk membuat sendok, pada saat Terdakwa sedang memindahkan narkoba jenis shabu dari potongan pipet warna hijau kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok terbuat dari pipet bening, disaat itu pula petugas satuan reserse narkoba Polres Majene langsung masuk kedalam kamar dan melihat Terdakwa yang sedang mengusai 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang dijadikan sebagai sendok yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, petugas bertanya kepada Terdakwa “ Apa itu yang kamu pegang dan siapa punya barang ini?” sambil menunjuk barang yang Terdakwa pegang tersebut dan Terdakwapun menjawab “Narkoba jenis Shabu dan ini barang Terdakwa Pak”, petugas langsung menyuruh Terdakwa agar masing-masing potongan pipet tersebut ditutup, sehingga Terdakwa menutup masing-masing potongan pipet tersebut dengan cara membakar, setelah itu Terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti lalu dibawa kekantor Polres Majene guna dilakukan proses lebih lanjut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa ARNOL Alias A’NO Bin ESSE pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Battayang Kelurahan Kecamatan Banggae Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |