Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ditambah utang bunga pokok sebesar Rp.3.340.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan Utang kepada Penggugat dengan jumlah Total Sebesar Rp.4.140.000.000,00 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu berupa satu unit rumah permanen berlantai 4 (empat) dengan luas ±20m x 35m (700m2) sebagai jaminan utang tergugat kepada Penggugat apabilah tergugat tidak dapat membayar secara tunai kepada Penggugat maka harta benda tersebut dapat dijual dan dilelang kemudian hasil dari penjualan tersebut dibayarkan kepada penggugat, yang terletak di Jalan Lanto Daeng Pasewang Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanan dan rumah H. Taking
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Sumarni
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hj. Puda.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi Putusan Tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |