Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Mjn 1.AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
1.A. RUSLI SYAM Alias RUSLI Bin Alm. A. DAMAJA
2.RUBEN KUI Alias RUBEN
3.BAHARUDDIN Alias GENGGONG Bin Alm. SATTUHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-937/P.6.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. RUSLI SYAM Alias RUSLI Bin Alm. A. DAMAJA[Penahanan]
2RUBEN KUI Alias RUBEN[Penahanan]
3BAHARUDDIN Alias GENGGONG Bin Alm. SATTUHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa A. RUSLI SYAM Alias RUSLI Bin Alm. A. DAMAJA, RUBEN KUI Alias RUBEN, dan BAHARUDDIN ALIAS GENGGONG BIN ALM. SATTUHA pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Pesa’I, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada hari Kamis tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Waigamo, Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mencuri kambing namun gagal, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa I menyewa mobil Avanza warna abu – abu dengan Nomor Polisi DD 1290 KZ untuk mencuri kambing di Kabupaten Majene bersama dengan Terdakwa II, BAHARUDDIN, dan PACI merental mobil untuk digunakan ke Majene. Setelah sampai di daerah Polewali Mandar, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu UMAR (DPO) di lampu merah Polewali Mandar. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju Majene dan sesaat setelah tiba di dusun Waigamo, Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan UMAR turun dari mobil menuju kendang kambing milik saksi ALMAWATI sementara PACI dan Terdakwa III berjaga didalam mobil, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil mengambil gunting baja warna orange dan kembali ke kandang, lalu Terdakwa II memotong rantai pengaman pintu kandang, setelah itu Terdakwa II mencungkil pintu kandang menggunakan gunting baja, lalu setelah kandang berhasil dibuka Terdakwa I menutup mulut 2 (dua) ekor kambing dengan menggunakan lakban, kemudian Terdakwa I mengeluarkan dengan cara menarik menggunakan tali 1 (satu) ekor kambing jantan warna coklat dari kandang, lalu UMAR juga mengeluarkan dengan cara menarik menggunakan tali 1 (satu) ekor kambing betina warna putih coklat dari kandang, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil untuk menyimpan gunting baja dan memerintahkan PACI dan BAHARUDDIN untuk memutar mobil. Lalu Terdakwa I dan UMAR menarik kambing tersebut kemobil dan Terdakwa II mengangkatnya keatas mobil DENGAN di bantu oleh BAHARUDDIN dari dalam mobil melalui pintu samping kiri, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, BAHARUDDIN, UMAR, dan PACI pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, bertempat di Lingkungan Pesa’I, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama INCONG, MUSA dan UMAR masuk kedalam pekarangan rumah yang mana didalamnya juga terdapat kendang kambing milik saksi MUH. ADE WAHYU dengan cara awalnya Terdakwa II melihat ke dalam untuk memastikan benar ada kambing di dalam kandang, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil untuk mengambil gunting pemotong baja, lalu Terdakwa II bersama Terdakwa I dan UMAR turun dari mobil menuju kandang kambing, setelah itu Terdakwa II memotong rantai yang terpasang di pintu kandang menggunakan gunting baja, kemudian disebelahnya ada pintu sebelah kiri yang juga dirusak Terdakwa II dengan cara mencungkil menggunakan gunting pemotong baja, setelah itu Terdakwa II kembali ke mobil untuk menyimpan gunting baja, lalu Terdakwa I bertugas mengeluarkan dengan cara menarik menggunakan tali 2 (dua) ekor kambing, UMAR bertugas mengeluarkan dengan cara menarik menggunakan mobil 2 (dua) ekor kambing, MUSA berjaga di samping mobil, dan INCONG bertugas membawa mobil. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil 5 (lima) kambing tersebut, kemudian 5 (lima) kambing tersebut dimasukan kedalam mobil oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan UMAR dengan dibantu oleh MUSA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 04.30 WITA, bertempat di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama INCONG, MUSA dan UMAR kembali mengambil 2 (dua) ekor kambing milik saksi HAMZAH dan saksi RADI. Adapun cara Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama INCONG, MUSA dan UMAR mengambil kambing tersebut yaitu dengan cara UMAR menarik pintu kandang kambing yang berada dibawah lapangan tennis sampai rusak lalu mengangkat 1 (satu) ekor kambing dan membawanya keluar kendang. Kemudian Terdakwa II dengan dibantu terdakwa I mengeluarkan dengan cara menarik menggunakan tali 1 (satu) ekor kambing dan setelah 2 (dua) ekor kambing tersebut berhasil dikeluarkan dari kendang, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan UMAR membawa kambing tersebut kedalam mobil dengan dibantu oleh MUSA yang berjaga di samping mobil.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang-barang milik saksi MUH. ADE WAHYU, saksi HAMZAH, saksi RADI dan saksi ALMAWATI diwaktu malam di pekarangan tertutup rumah saksi MUH. ADE WAHYU, saksi HAMZAH, saksi RADI dan saksi ALMAWATI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUH. ADE WAHYU, saksi HAMZAH, saksi RADI dan saksi ALMAWATI tersebut selaku yang berhak pada saat itu dengan maksud untuk dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi MUH. ADE WAHYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), saksi HAMZAH dan saksi RADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saksi ALMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1,4 dan 5 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya