Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Mjn 1.HAFIDA CENDRAKASIH
2.ANANTA RESTU AYANDA
3.IDUL AKBAR
4.TETY TENRI
5.ADI HARPEN
6.ANDITA
7.ARIF ZULQAN
8.ARDIANSYAH
8.ZAKARIAH Alias Pua' Sahariah
9.BALIA Alias Kindo' Saripah
10.RIZAL Alias Papa' Muhtar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAFIDA CENDRAKASIH
2ANANTA RESTU AYANDA
3IDUL AKBAR
4TETY TENRI
5ADI HARPEN
6ANDITA
7ARIF ZULQAN
8ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHHAFIDA CENDRAKASIH
2IKHSAN,SHARDIANSYAH
3IKHSAN,SHARIF ZULQAN
4IKHSAN,SHANDITA
5IKHSAN,SHADI HARPEN
6IKHSAN,SHTETY TENRI
7IKHSAN,SHIDUL AKBAR
8IKHSAN,SHANANTA RESTU AYANDA
Tergugat
NoNama
1ZAKARIAH Alias Pua' Sahariah
2BALIA Alias Kindo' Saripah
3RIZAL Alias Papa' Muhtar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAMIN, SHZAKARIAH Alias Pua' Sahariah
2MUSTAMIN, SHBALIA Alias Kindo' Saripah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.

b. Menyatakan Bahwa obyek Sengketa berupa Tanah Perumahan/ Pekarangan yang Dahulu merupakan Tanah kebun Milik Penggugat, yang terletak Lingkungan Copala, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan Luas ± 985 M2, Berdasarkan Surat Keterangan Warisan dari Kantor Kelurahan Banggae, dengan Nomor Register Surat : 593/29/2021. (Disebut Obyek sengketa) diatasnya telah berdiri bangunan Rumah Milik Para tergugat dengan batas-batasnya :

Sebelah Timur

:

Tanah Milik Kaco’ Pute/Pua’ Ria

Sebelah Selatan

:

Tanah Milik Samaria/Nasir/ Amma’ Irdan

Sebelah Utara

:

Tanah Milik Hammadia/Mas Jawa/Alimuddin

Sebelah Barat

:

Jalan Setapak.

Adalah Milik para penggugat yang beralih waris dari orang tuanya bernama Almarhum TOTO ANDI TONRA, kepada Para Penggugat.

c. Menyatakan bahwa segala Bukti Surat Para Penggugat, Baik Bukti Outentik, maupun Akta dibawah tangan diatas Obyek sengketa, adalah Syah dan berharga diatas Obyek sengketa.;

d. Menyatakan atas tindakan tergugat 1 (Lk.Zakariah), dengan cara menjual Tanah Obyek sengketa kepada para Tergugat 2 dan 3 (Pr.Balia Alias Kindo’ Saripah) dan (Lk.Rizal Alias Papa Muhtar), dengan tanpa se-ijin dan tanpa sepengetahuan dengan Para Penggugat, lalu Tergugat 1, tidak mau Mengakui kepemilikan Para Penggugat diatas obyek segeketa, serta tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).;

e. Menyatakan atas tindakan terguat 2 dan 3 (Pr.Balia Alias Kindo’ Saripah) dan (Lk.Rizal Alias Papa’ Muhtar), dengan cara menguasai objek sengketa dan melakukan Pembangunan Rumah permanen maupun semi permanen diatas obyek sengketa, tanpa se-ijin dengan Para Penggugat, lalu Para Tergugat 2 dan 3 (Pr.Balia Alias Kindo’ Saripah) dan (Lk.Rizal Alias Papa’ Muhtar), tidak Mengakui dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).;

f. Menyatakan bahwa Transaksi Penjulan diatas obyek sengketa oleh Tergugat 1 kepada Para Tergugat 2 dan 3, adalah Tidak Syah dan tidak mengikat diatas obyek sengketa, serta tindakan Para Tergugat tersebut, merupakan perbuatan Melawan Hukum (PMH).;

g. Menghukum para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan atau pun pondasi diatas tanah Sengketa, lalu para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;

h. Menyatakan apabila ada Dokumen atau surat-surat Milik Para tergugat, yang terbit diatas tanah/Obyek sengketa, baik surat akta dibawah tangan, maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik yang bukan atas nama dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat dan obyek sengketa.;

i. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya. ;

j. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

Dan atau,-

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak