Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, S.H., M.H.
2.SYAKARIA, S.H., M.H.
3.M. TAUFIK THALIB, S.H.
4.Justica Heru Violagita, S.H
5.A. Tenriwali, S.H
HASWAN Alias AWANG BIN KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 686 /P.6.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, S.H., M.H.
2SYAKARIA, S.H., M.H.
3M. TAUFIK THALIB, S.H.
4Justica Heru Violagita, S.H
5A. Tenriwali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASWAN Alias AWANG BIN KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN,SHHASWAN Alias AWANG BIN KADIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HASWAN Alias AWANG BIN KADIR, pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu namun perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh  Ihsan Alias Issang (DPO) dengan memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada “Brother” dengan tujuan memesan 2 (dua) bungkus obat boje atau Trihexyphenidyl, dengan rincian 1 (bungkus) berisi 1000 (seribu) tablet obat obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) / bungkus, sehingga totalnya terdakwa memesan 2000 (dua ribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa mengirim pesan ke “brother”, maka “brother” membalas dengan mengirimkan rekening BRI untuk Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer, kemudian karena sudah saling percaya Terdakwa membayar dengan cara dicicil melalui transfer kepada “brother” pertama pembayaran sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu “brother” mengirim foto resi paket J&T dan bisa diambil di kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang pembelian obat boje atau Trihexyphenidyl milik Ihsan Alias Issang (DPO),  Ihsan Alias Issang (DPO) telah memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl dengan isi 1000 (seribu) butir obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Ihsan Alias Issang (DPO) telah memberi uang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang mana Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat boje atau Trihexyphenidyl dari “Brother” yang pertama sekira bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat boje atau Trihexyphenidyl bisa per botol bisa per butir. Untuk harga 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dijual dengan harga kisaran Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk harga 1 tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 WITA ketika saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL menuju kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan tujuan mengambil paket jam tangan miliknya lalu bertemu dengan Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang saat itu meminta bantuan kepada saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL untuk mengambil paketan miliknya hingga saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL yang tidak menaruh curiga langsung setuju dan mengambil sebuah paket yang dimaksud, setelah paket tersebut berada di tangan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL lalu saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL bermaksud menyerahkan paket tersebut kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG namun tiba-tiba didatangi Petugas Balai POM pada Kabupaten Mamuju yaitu saksi AGUNG MAULANA HAKIM dan saksi HARDIANSYAH PUTRA AR yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran obat keras jenis Boje’ di kantor Ekspedisi tersebut hingga kemudian keduanya mengamankan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL berikut barang buktinya berupa Paket berisi 2 (Dua) plastik Trihexyphenidyl atau Boje’ yang berisi sekira 2000 (Dua Ribu) tablet, kemudian setelah dilakukan pengembangan akhirnya diperoleh informasi bahwa obat tersebut merupakan milik Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa sehingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. IHSAN Alias ISSANG berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa paket yang berisi 2000 (Dua Ribu) tablet obat jenis Trihexyphenidyl atau Boje’ tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG sebanyak 1000 (seribu) tablet, sedangkan sisanya 1000 (seribu) tablet akan dijual kepada pembeli lainnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan No. Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10B.01.24.03 Tanggal 23 anuari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet warna putih Positih Trhiheksifenidil Hcl
  • Bahwa obat jenis Trhiheksifenidil Hcl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa HASWAN Alias AWANG BIN KADIR, pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, namun perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya sendiri , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh  Ihsan Alias Issang (DPO) dengan memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada “Brother” dengan tujuan memesan 2 (dua) bungkus obat boje atau Trihexyphenidyl dengan maksud 1 (satu) botol lagi dipesan untuk dijual kembali, dengan rincian 1 (bungkus) berisi 1000 (seribu) tablet obat obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) / bungkus, sehingga totalnya terdakwa memesan 2000 (dua ribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa mengirim pesan ke “brother”, maka “brother” membalas dengan mengirimkan rekening BRI untuk Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer, kemudian karena sudah saling percaya Terdakwa membayar dengan cara dicicil melalui transfer kepada “brother” pertama pembayaran sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu “brother” mengirim foto resi paket J&T dan bisa diambil di kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang pembelian obat boje atau Trihexyphenidyl milik Ihsan Alias Issang (DPO),  Ihsan Alias Issang (DPO) telah memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl dengan isi 1000 (seribu) butir obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Ihsan Alias Issang (DPO) telah memberi uang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang mana Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa kemudian Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 WITA ketika saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL menuju kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan tujuan mengambil paket jam tangan miliknya lalu bertemu dengan Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang saat itu meminta bantuan kepada saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL untuk mengambil paketan miliknya hingga saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL yang tidak menaruh curiga langsung setuju dan mengambil sebuah paket yang dimaksud, setelah paket tersebut berada di tangan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL lalu saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL bermaksud menyerahkan paket tersebut kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG namun tiba-tiba didatangi Petugas Balai POM pada Kabupaten Mamuju yaitu saksi AGUNG MAULANA HAKIM dan saksi HARDIANSYAH PUTRA AR yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran obat keras jenis Boje’ di kantor Ekspedisi tersebut hingga kemudian keduanya mengamankan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL berikut barang buktinya berupa Paket berisi 2 (Dua) plastik Trihexyphenidyl atau Boje’ yang berisi sekira 2000 (Dua Ribu) tablet, kemudian setelah dilakukan pengembangan akhirnya diperoleh informasi bahwa obat tersebut merupakan milik Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa sehingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. IHSAN Alias ISSANG berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa paket yang berisi 2000 (Dua Ribu) tablet obat jenis Trihexyphenidyl atau Boje’ tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG sebanyak 1000 (seribu) tablet, sedangkan sisanya 1000 (seribu) tablet akan dijual kepada pembeli lainnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan No. Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10B.01.24.03 Tanggal 23 anuari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet warna putih Positih Trhiheksifenidil Hcl
  • Bahwa obat jenis Trhiheksifenidil Hcl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat boje atau Trihexyphenidyl dari “Brother” yang pertama sekira bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat boje atau Trihexyphenidyl bisa per botol bisa per butir. Untuk harga 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dijual dengan harga kisaran Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk harga 1 tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memesan atau mengedarkan obat keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa HASWAN Alias AWANG BIN KADIR, pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun perbuatan mana tidak sampai selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya sendiri , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh  Ihsan Alias Issang (DPO) dengan memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada “Brother” dengan tujuan memesan 2 (dua) bungkus obat boje atau Trihexyphenidyl dengan maksud 1 (satu) botol lagi dipesan untuk dijual kembali, dengan rincian 1 (bungkus) berisi 1000 (seribu) tablet obat obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) / bungkus, sehingga totalnya terdakwa memesan 2000 (dua ribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa mengirim pesan ke “brother”, maka “brother” membalas dengan mengirimkan rekening BRI untuk Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer, kemudian karena sudah saling percaya Terdakwa membayar dengan cara dicicil melalui transfer kepada “brother” pertama pembayaran sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu “brother” mengirim foto resi paket J&T dan bisa diambil di kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang pembelian obat boje atau Trihexyphenidyl milik Ihsan Alias Issang (DPO),  Ihsan Alias Issang (DPO) telah memesan 1 (satu) botol obat boje atau Trihexyphenidyl dengan isi 1000 (seribu) butir obat boje atau Trihexyphenidyl, sehingga Ihsan Alias Issang (DPO) telah memberi uang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang mana Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa kemudian Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 11.30 WITA ketika saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL menuju kantor J&T yang berada di Jl. Poros Majene-Mamuju, Rangas Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan tujuan mengambil paket jam tangan miliknya lalu bertemu dengan Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang saat itu meminta bantuan kepada saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL untuk mengambil paketan miliknya hingga saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL yang tidak menaruh curiga langsung setuju dan mengambil sebuah paket yang dimaksud, setelah paket tersebut berada di tangan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL lalu saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL bermaksud menyerahkan paket tersebut kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG namun tiba-tiba didatangi Petugas Balai POM pada Kabupaten Mamuju yaitu saksi AGUNG MAULANA HAKIM dan saksi HARDIANSYAH PUTRA AR yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran obat keras jenis Boje’ di kantor Ekspedisi tersebut hingga kemudian keduanya mengamankan saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL berikut barang buktinya berupa Paket berisi 2 (Dua) plastik Trihexyphenidyl atau Boje’ yang berisi sekira 2000 (Dua Ribu) tablet, kemudian setelah dilakukan pengembangan akhirnya diperoleh informasi bahwa obat tersebut merupakan milik Sdr. IHSAN Alias ISSANG yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa sehingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr. IHSAN Alias ISSANG berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada petugas Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa paket yang berisi 2000 (Dua Ribu) tablet obat jenis Trihexyphenidyl atau Boje’ tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan dijual kepada Sdr. IHSAN Alias ISSANG sebanyak 1000 (seribu) tablet, sedangkan sisanya 1000 (seribu) tablet akan dijual kepada pembeli lainnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut sekira Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari saksi AHMAD ZAUKY MUHYIDDIN Alias RA'IL tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan No. Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10B.01.24.03 Tanggal 23 anuari 2024 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet warna putih Positih Trhiheksifenidil Hcl
  • Bahwa obat jenis Trhiheksifenidil Hcl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat boje atau Trihexyphenidyl dari “Brother” yang pertama sekira bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat boje atau Trihexyphenidyl bisa per botol bisa per butir. Untuk harga 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dijual dengan harga kisaran Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk harga 1 tablet obat boje atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya