Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Mjn 1.Dra. Hj. NURYENA ACO.,S.Pd.M.Pd
2.AMRIL ACO
3.Dra. Hj. WAHDANA
4.MIRZA SYAFARYUNI
5.ABDULLAH MANDASINI, SM
6.Drg. MIMA MAULIDIA
6.HJ. TRIWANI
7.HJ. TUNASTIA,B. SE
8.HJ. TARNIATY
9.H. ATJO TASWIN
10.ABD. AZIS
11.HJ. TAUFANNY BURHANUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. NURYENA ACO.,S.Pd.M.Pd
2AMRIL ACO
3Dra. Hj. WAHDANA
4MIRZA SYAFARYUNI
5ABDULLAH MANDASINI, SM
6Drg. MIMA MAULIDIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SHDra. Hj. NURYENA ACO.,S.Pd.M.Pd
2IKHSAN,SHAMRIL ACO
3IKHSAN,SHDra. Hj. WAHDANA
4IKHSAN,SHMIRZA SYAFARYUNI
5IKHSAN,SHABDULLAH MANDASINI, SM
6IKHSAN,SHDrg. MIMA MAULIDIA
Tergugat
NoNama
1HJ. TRIWANI
2HJ. TUNASTIA,B. SE
3HJ. TARNIATY
4H. ATJO TASWIN
5ABD. AZIS
6HJ. TAUFANNY BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya. ;

b. Menyatakan Bahwa Obyek sengketa berupa Tanah Pekarangan, yang terletak Jalan Jenderal Sudirman, dahulu Jalan Ammana Pattolawali, diLingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara (Dahulu Labuang), Kecamatan Banggae Timur (Dahulu Banggae), Kabupaten Majene, yang diatasnya telah didirikan bangunan Pondasi permanen milik (Tergugat 1) Dengan luas keseluruhan yang diperkarakan adalah ± 3,7 x 36,5 M2 (Meter Persegi). serta dengan batas-batas yang digugat adalah sebagai berikut :

Timur

:

Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat  ;

Selatan

:

Berbatasan dengan Drainase (selokan) selanjutnya Jalan Jendral Sudirman Poros Majene, (dahulu Jalan ammana Pattolawali) ;

Utara

:

Berbatasan dengan Dahulu tanah Milik Almr Hj.Tuty Burhanuddin dan sekarang dalam penguasaan Para Tergugat dan sebagian tanah milik Sarifah ;

Barat

:

Berbatasan dengan Dahulu tanah Milik Almr Hj.Tuty Burhanuddin dan sekarang dalam penguasaan Para Tergugat.

Adalah Tanah milik Para Penggugat yang beralih waris dari K.H.ZAINAL ABIDIN Kepada ankanya yang bernama Hj.BAEDAWI (Almarhumah), dan Selanjuntnya diserahkan kepada saudara kandungnya yang bernama HJ.BAHDJA, dan setelah Hj.BAHDJA meninggal dunia, Maka Obyek sengketa beralih waris dan dilanjutkan Penguasaannya oleh Para Penggugat. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 31 Tahun 1978, Surat Ukur Nomor : 305 Tahun 1978. Atas Nama Hj.BAHDJA.;

c. Menyatakan bahwa Bukti surat Para Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 31 Tahun 1978, Surat Ukur Nomor : 305 Tahun 1978. Atas Nama Hj.BAHDJA, adalah Bukti Outentik yang syah serta mengikat diatas Obyek sengketa.;

d. Menyatakan Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor : 5/ Pdt G/1988.PNM. Tanggal 19 Oktober 1988. Dalam perkara Antara Hj.TUTY BURHANUDDIN Melawan DARAWISAH Adalah Tidak mengikat diatas Obyek sengketa.;

e. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat 1,2,3,4,5 dan 6 yang telah memperjual-belikan Tanha Obyek sengketa yang bukan Miliknya, dengan Luas ± 3,7 x 34 M2 (meter Persegi), secara melawan Hukum dan tanpa Hak, serta Tanpa sepengetahuan dan Tanpa persetujuan Para Penggugat, Adalah tidak syah dan tidak mengikat diatas Obyek sengketa, serta merupakan Perbuatan melawan Hukum. ;

f. Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat 1, yang sejak awal Januari 2022, tanpa Hak Membangun Bangunan Pondasi Permenen diatas Tanah Obyek sengketa, dan Tanpa sepengetahuan serta tanpa ijin kepada Para Penggugat, jelas telah merugikan Para Penggugat diatas Tanah obyek sengketa miliknya. Adalah adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.;

g. Menyatakan Bahwa atas tindakan Tergugat 1, yang telah mendirikan bangunan diatas Tanah milik Para Penggugat, dan telah mengambil sebagian tanah milik Penggugat dengan luas ± 3,7 x 34 M2 (meter persegi), tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, adalah Tidak syah dan Merupakan Perbuatan melawan hukum. Sehingga patut kiranya dilaksanakan Pengosongan dan atau Pembongkaran bangunan Pondasi diatas tanah sengketa, lalu para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;

h. Menghukum para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan permanen atau pun pondasi diatas tanah Sengketa, lalu para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;

i. Menyatakan apabila ada surat-surat yang terbit atau lahir diatas tanah sengketa, baik surat akta dibawah tangan maupun perjanjian jual-jual beli, serta surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akte Jual beli (AJB), maupun Akte Hibah (AH), diatas Tanah obyek sengketa, yang bukan atas nama Para Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat dan Obyek sengketa.;

j. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya. ;

k. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

Dan atau.-

      Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak