Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mjn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. 1.MANNANG
2.HASRIAH
3.ABD RASAK, S.IP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANNANG
2HASRIAH
3ABD RASAK, S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.399.698,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1901HS3F/4940/01/2019 Tanggal 14/01/2019

dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp.42.399.698,- (Empat puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);

3. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1559 Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene,a.n. ABD RASAKyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.1559 Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene,a.n. ABD RASAKberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No1559 Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene,a.n. ABD RASAK untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak